Categories: KRIMINAL

Polisi Tangkap Tiga Kuli Bangunan di Batam Terkait 6,18 Kg Sabu

TANJUNGPINANG – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil membekuk tiga kuli bangunan di Batam terkait peredaran narkoba jenis sabu seberat 6,18 Kg.

Ketiga tersangka masing-masing., ER(48), RS(53) dan BW(51) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Batam.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M. Iqbal mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa ada jaringan narkotika di Senggarang Tanjungpinang, pada Kamis 5 Maret 2020.

“Lalu kita melakukan pengembangan, ternyata TKP ada di Bengkong Laut. Dari situ kita amankan tersangka ER di rumahnya yang beralamat di Bengkong laut dengan BB seberat 3 Kg narkoba jenis sabu,” ujar Iqbal di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020) sore.

Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi menambahkan, Tim Polres Tanjungpinang bersama Polda Kepri kemudian melakukan pengembangan pada hari yang sama dan waktu berbeda.

Hasil dari pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka RS dan BW di Tanjung Uncang Batam, dengan Barang Bukti sebanyak 3,18 Kg narkoba jenis satu.

“Pada hari yang sama dan waktu yang berbeda, diamankan 2 orang pelaku kurir narkoba di TKP Tanjung Uncang, dengan BB yang diamankan 3,18 Kg. Jadi total BB 6,18 Kg,” jelas Muji.

Kata dia, tersangka mengaku barang terlarang itu berasal dari Malaysia. Tersangka juga mengaku sudah 5 kali bekerja seperti ini.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.