BATAM – Kepolisian Sektor(Polsek) Batam Kota menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka berinisial D terkait kasus penjarahan di lokasi Gelper Game Zone 666, Eks Kapital Plaza, Batam beberapa waktu lalu.
Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy melalui Kanit Reskrim IPDA Siswanto Eka Putra menjelaskan, satu tersangka berinisial D diterbitkan SPDP sedangkan 5 tersangka lainnya dilakukan penangguhan penahanan.
“Lima tersangka telah berdamai dan telah diberikan penangguhan penahanan, sedangkan 1 tersangka telah diterbitkan SPDP,” ujarnya kepada swarakepri di Mapolsek Batam Kota, Senin (25/11/2019) sore.
Sebelumnya Polsek Batam Kota menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penjarahan dan pengrusakan di Lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone 666 eks Kapital Plaza Batam.
“Enam tersangka ditahan, 5 orang dikenakan pasal 170 KUHP dan 1 orang dikenakan pasal 365 KUHP,” ujar Putra, Senin(4/11/2019).
Diketahui, lokasi Gelper Game Zone 666 yang berada di eks Kapital Plaza diduga dijarah belasan Orang Tak Dikenal, Jumat(25/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi yang diperoleh swarakepri, belasan OTK tersebut mendatangi lokasi Gelper menggunakan satu unit mobil dan beberapa unit sepeda motor. Belasan OTK tersebut diduga merusak belasan mesin gelper yang ada dan menjarah sejumlah uang dari meja kasir.
(Shafix)
Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…
Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…
Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…
Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
This website uses cookies.