Categories: BATAM

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pasir Hilang di Perumahan Shangrila Batam

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang menetapkan dua orang tersangka atas kasus hilangnya dua Dump Truk pasir di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80, Sekupang, Batam.

Hal ini dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Jumat 22 September 2023.

“Iya benar (Penetapan Tersangka), saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Untuk lebih jelasnya nanti akan disampaikan Kapolsek,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon WhatsApp.

Menanggapi hal ini, Ketua RT perumahan Bumi Shangrila, Gushiyar Hidayat mengatakan, peristiwa ini masih dalam penyidikan pihak Kepolisian, pihaknya menghargai proses penyidikan tersebut.

“Sebagai ketua RT berharap semoga dalam peristiwa ini masih ada kebaikan dan keadilan untuk personil kami,” tegasnya kepada SwaraKepri, Sabtu 23 September 2023.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Roy Wright Hutapea mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Kepolisian dalam menangani kasus tersebut dan telah menetapkan tersangka.

“Kita mengapresiasi kinerja Polsek Sekupang yang telah menetapkan tersangka atas laporan klien kami. Untuk itu, kita masih menunggu proses penyidikan selanjutnya. Karena yang kita tahu penetapan tersangka awal ini adalah petugas keamanan yang diperintahkan untuk memindahkan pasir tersebut. Untuk yang memberi perintahnya masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Agar hukum berkeadilan, kita harapkan Polisi bisa menimbang hal tersebut,” tutupnya.

Berita sebelumnya, sebanyak dua Dump Truk pasir di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80, Sekupang, Batam dilaporkan hilang pada Selasa 20 Juni 2023 lalu. Atas peristiwa tersebut, pemilik pasir berinisial AL membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Polsek Sekupang .

Hal ini disampaikan AL melalui Pengacaranya Roy Wright Hutapea kepada SwaraKepri, Selasa 4 Juli 2023 di di Batam Center.

“Pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 WIB, 20 Juni 2023 klien saya menaruh pasir dua Dump Truk di perumahan Bumi Shangrila blok A2 No. 80 dengan alasan pasir tersebut ia mau melakukan renovasi dia punya rumah untuk mess karyawannya. Rupanya, pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul yang sama orang dari pihak klien saya datang ke sana pasir tersebut telah hilang. Sebenarnya, orang dari klien saya tersebut datang ke sana untuk menaruh barang lagi. Maksudnya itu, melihat pasir ini dan menambah barang lagi yaitu beli kayu broti. Ternyata, pasir tersebut sudah tidak ada,” ungkapnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

4 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

13 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

15 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

18 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

18 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

18 jam ago

This website uses cookies.