Categories: KRIMINAL

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerasan Pengemis di Batam

BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menetapkan 3 orang oknum Satpol PP BKO Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengemis bernama Slamet di lampu merah Baloi dekat kampus Universitas Internasional Batam (UIB).

Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto kepada awak media, Rabu (22/10/2020)

“Kita baru tetapkan 3 orang sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan,” ujarnya.

Kata dia, jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 7 orang oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam dugaan kasus pemerasan tersebut.

“Sore kemarin kita amankan kembali 3 orang oknum yang melakukan dugaan pemerasan terhadap pengemis tersebut. Jadi total sudah 7 orang yang sudah diamankan,” jelasnya.

Ia menegaskan, terhadap 3 orang oknum Satpol PP akan dijerat Pasal 144 dan Pasal 145 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

“Patut yang perlu kita ketahui bahwa terkait dengan kejadian ini kita mengambil suatu pelajaran penting khususnya bagi para penegak hukum (Satpol PP) bahwa orang terlantar atau disabilitas itu sudah diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 2016 dalam pasal 43 huruf Q. Sementara ketentuan pidananya itu diatur dalam pasal 144 dan pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 ancaman hukumannya sampai dengan 5 tahun penjara dan dendanya sampai dengan Rp. 200 juta,” jelasnya.

“Terhadap ketiga tersangka kita juga akan kenakan pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan yang dilakukannya,” tegasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

20 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.