Categories: KRIMINAL

Polisi Tetapkan Johanis dan Thedy Johanis Jadi Buronan Kasus Jual Beli Ruko di Batam

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang(DPO) terhadap Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis selaku tersangka kasus jual beli Rumah Toko (Ruko) di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre, Batam. Satu tersangka lainnya yakni Djoni Ong selaku Direktur PT MRS sudah sudah datang memberikan keterangan kepada penyidik.

“Ini nasabah banyak sekali, ada sekitar 59 nasabah yang sejak tahun 2017, 2018 bahkan ada yang sudah melunaskan(pembelian ruko) belum menerima sertifikat yang dimaksud. Artinya ada kerjasama dua perusahaan ini, dua-duanya kita jadikan tersangka yaitu yang punya lahan PT JPK maupun yang membangun yaitu PT MRS,” kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin(15/5/2023).

“(Direktur) PT MRS atas nama Jhoni sebagai tersangka sudah datang dimintai keterangan. Dua orang 9 (tersangka) yaitu Johanis dan Teddy Johanis sampai sekarang sudah kita panggil dua kali tidak datang, kita cari juga tidak ada, kita mengeluarkan Daftar Pencarian Orang(DPO) terhadap dua tersangka tersebut,”tegasnya.

Nasriadi berharap kepada masyarakat yang mengetahui yang melihat keberadaan kedua tersangka agar memberitahukan kepada pihak Kepolisian. “Kita udah kita buatkan kontak person yg di DPO tersebut,”ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM di Provinsi Kepri maupun Dirjen Imigrasi di pusat untuk mencekal kedua tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Walaupun kita ada indikasi tersangka Johanis ini ada di Singapura. Di Singapura kita akan berkoordinas Police to Police tentang keberadaan dia disana. Nanti setelah ada perkembangan berikutnya dan DPO sudah kita sebarkan dan tidak juga beritikad baik untuk datang menyerahkan diri atau menghadapi proses hukum ini akan kita buatkan Red Notice,”tegasnya.

Menurut Nasriadi, kerugian korban (pelapor) sekitar Rp6 Miliar. Itu baru yang lapor, bayangkan kalau ruko itu harganya dua miliaran dikalikan 59(nasacah) sudah berapa harganya. Oleh karena itu saya harapkan kedua tersangka ini menyerahkan dan datang mengikuti proses hukum yang berlaku dan penetapan tersangka terhadap mereka,”pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tanggal 23 Mei 2016 dan 1 November 2016, pelapor melakukan pembelian ruko di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre. Pelapor telah melakukan pelunasan pada tanggal 21 Juni 2017 dan 2 Oktober 2018.

Selain ini salah satu saksi juga melakukan pembelian unit roko tanggal 31 Mei 2016 dan telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 November 2017.

Sebagaimana yang tertera dalam PPJB bahwa pihak Developer akan melakukan pengurusan sertifiat setelah konsumen atau pembeli telah melakukan pelunasam, namun setelah dilakukan serah terima bangunan hingga pada saat ini pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen.

Dalam proses pembangunan dan pemasaran unit Ruko di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre dilakukan oleh PT MRS dan PT JPK sebagaimana perjanjian kerjasama tanggal 18 Mei 2016.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat(1) dan/atau Pasal 16 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat91) ke-1 KUHPidana./KR/RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

16 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

20 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

21 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

22 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

22 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

22 jam ago

This website uses cookies.