Polisi Umumkan 4 Tersangka Individu Terkait Kematian Akibat Obat Sirop Beracun – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Polisi Umumkan 4 Tersangka Individu Terkait Kematian Akibat Obat Sirop Beracun

Para ibu yang anaknya meninggal karena gagal ginjal akut setelah meminum obat sirop beracun menghadiri sidang pendahuluan gugatan class action di pengadilan yang diajukan terhadap pemerintah Indonesia dan perusahaan obat karena mengizinkan penjualan obat terkontaminasi, di Jakarta, 17 Januari 2023. [Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters]

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin produksi dan distribusi dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical dalam kasus serupa.

Minggu lalu, kantor berita Reuters melaporkan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sedang menyelidiki apakah ada hubungan antara produsen yang obat batuknya terkontaminasi dengan kematian lebih dari 300 anak di tiga negara, termasuk Indonesia.

Reuters mengutip seorang pejabat WHO yang mengatakan bahwa lembaga itu sedang mencari informasi lebih lanjut tentang bahan mentah spesifik “dalam tingkat yang tidak dapat diterima” yang diduga digunakan oleh enam produsen di India dan Indonesia untuk memproduksi obat-obatan, yang menyebabkan kamatian ratusan anak tersebut, serta apakah bahan tersebut dipasok dari beberapa negara atau pemasok yang sama.

WHO juga sedang mempertimbangkan apakah akan menyarankan orangtua di seluruh dunia untuk mempertimbangkan kembali penggunaan obat batuk sirop untuk anak-anak secara umum selagi keamanan produk masih diragukan, demikian sumber WHO dikutip Reuters.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan apapun dari WHO terkait penyelidikan gagal ginjal akut di Indonesia.

“Kita belum tahu apa saja yang diminta. Namun jika diminta data, kami siap apalagi untuk kepentingan masyarakat global. Kita tunggu saja dari WHO nya seperti apa,” kata Nadia kepada BenarNews.

Ketua Tim Advokasi keluarga korban gagal ginjal akut, Awan Puryadi, meminta polisi melakukan penyidikan yang lebih luas, “sehingga bisa dituntaskan penyidikan semua pengguna racun ini dijerat dengan hukuman yang berat.”

“Semua yang terlibat dalam kejahatan ini baik yang melakukan langsung maupun lalai, bisa bertanggung jawab secara pidana,” ujar Awan kepada BenarNews.

Dia juga berharap penyelidikan tidak berhenti pada pelaku kejahatan yang sengaja mencampur atau mengganti bahan pembuat obat dengan bahan racun yang ditangkap, tapi juga pihak yang seharusnya melakukan pengawasan baik kebijakan maupun pengawasan teknis dalam setiap proses pembuatan obat karena telah lalai dalam menjalankan tugasnya.

Awan merupakan kuasa hukum yang mendampingi sekitar 50 orang keluarga korban dan pasien gagal ginjal akut yang mengajukan class action terhadap Kementerian Kesehatan dan BPOM. Gugatan tersebut ditempuh keluarga korban dan pasien karena menilai kedua lembaga gagal mengawasi penggunaan senyawa berbahaya di dalam obat siro penurun panas.

Mereka juga menggugat tujuh perusahaan yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top