Categories: HUKUM

Polisi Ungkap Alasan Penangkapan 4 Pelaku Pungli di Pantai Tanjung Pinggir

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui jajaran Ditreskrimum membeberkan alasan penangkapan 4 pelaku pungli di lokasi wisata pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmato mengatakan, penangkapan keempat orang tersangka tersebut karena menyalahgunakan pengelolaan lokasi wisata pantai milik negara.

“Disini ada oknum yang memanfaatkan. Kontribusinya juga tidak ada terhadap pengunjung. Seperti contoh, pantai yang bebas dan bisa dikunjungi oleh semua orang tanpa adanya ikatan pembiayaan dan ini disalahgunakan. Seharusnya milik negara malah disalahgunakan,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kamis (2/1/2020) siang.

Menurutnya, masalah ini tergantung bagaimana pengeloaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Kota terhadap pengeloaan pariwisata agar tidak semerawut.

“Hanya saja sekarang tergantung pengeloaan dari pihak pemerintah daerah maupun kota terhadap pengelolaan pariwisata. Supaya tidak ada pihak yang saling mengklaim,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menegaskan, keempat tersangka dijerat pasal 43 Perda Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan dan Pasal 62 Perda Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 43 Perda Kota Batam No.17 tahun 2001 tentang kepariwisataan dengan ancaman hukuman 6 bulan dan denda paling banyak 5 juta rupiah, kemudian pasal 62 Perda Kota Batam No.3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir dengan ancaman hukuman 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah,” ujarnya.

Ditambahkan, tersangka juga akan dilapis dengan pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.

“Jadi kita dahulukan tentang pasal yang mengatur tentang kepariwisataan. Kemudian apabila kita temukan ada ancaman maka akan kita lapis dengan pasal 368 KUHP,” pungkasnya.

 

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

1 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

3 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

4 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

5 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

5 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

17 jam ago

This website uses cookies.