BATAM – Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2,08 Kg di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat(8/10/2021).
Dua orang tersangka ditangkap yakni HN(48) selaku bandar dan WB(47) selaku perantara pencari pembeli.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada kegiatan yang mencurigakan dari tersangka, kemudian kita lakukan upaya hukum dengan melakukan penggeledahan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu(13/10/2021).
Lulik menguraikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah, HN mendatangkan sabu dari Malaysia menggunakan jasa kurir, sementara WB mencari calon pembeli.
“Ketika sudah ada calon pembeli, WB mengantarkan(calon pembeli) kepada HN untuk mendatangkan sabu tersebut,”ujarnya.
Page: 1 2
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.