BATAM – Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2,08 Kg di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat(8/10/2021).
Dua orang tersangka ditangkap yakni HN(48) selaku bandar dan WB(47) selaku perantara pencari pembeli.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada kegiatan yang mencurigakan dari tersangka, kemudian kita lakukan upaya hukum dengan melakukan penggeledahan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu(13/10/2021).
Lulik menguraikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah, HN mendatangkan sabu dari Malaysia menggunakan jasa kurir, sementara WB mencari calon pembeli.
“Ketika sudah ada calon pembeli, WB mengantarkan(calon pembeli) kepada HN untuk mendatangkan sabu tersebut,”ujarnya.
Page: 1 2
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.