BATAM – Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2,08 Kg di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat(8/10/2021).
Dua orang tersangka ditangkap yakni HN(48) selaku bandar dan WB(47) selaku perantara pencari pembeli.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada kegiatan yang mencurigakan dari tersangka, kemudian kita lakukan upaya hukum dengan melakukan penggeledahan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu(13/10/2021).
Lulik menguraikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah, HN mendatangkan sabu dari Malaysia menggunakan jasa kurir, sementara WB mencari calon pembeli.
“Ketika sudah ada calon pembeli, WB mengantarkan(calon pembeli) kepada HN untuk mendatangkan sabu tersebut,”ujarnya.
Page: 1 2
Single reggae terbaru hadir membawa nuansa tropis yang santai, hangat, dan penuh kebebasan. Dengan irama…
Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…
Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…
This website uses cookies.