Categories: KarimunKRIMINAL

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Karimun, Satu Tersangka Masih Dibawah Umur

KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan perjudian dalam waktu sepekan. Satu tersangka perjudian masih Daftar Pencarian Orang(DPO).

“Dalam kasus Curanmor, kita amankan tersangka RN (19) dan RK (dibawah umur). Sedangkan dalam kasus perjudian, kita amankan tersangka SL (37) dan SB (55), seorang tersangka berinisial AC masih DPO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono kepada wartawan di Mapolres Karimun, Kamis (7/11/2019).

Herie menjelaskan, tersangka RN dan RK diringkus di Gang Perdamaian Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun pada Selasa 05 November 2019 sekira Pukul 13.00 WIB.

“Saat diamankan, dari keduanya turut disita 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Merah, 2 kap sepeda motor Yamaha Jupiter Z Merah dan 1 buah gunting yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” ujarnya.

Sementara tersangka SL diamankan dirumahnya di Bukit Senang Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun pada Rabu 6 November 2019 sekira Pukul 10.00 WIB.

“Dari rumah tersangka, ditemukan barang bukti 3 lembar kertas 3 warna putih, merah jambu dan kuning yang telah ditulis nomor sebanyak 4 digit dan uang tunai sebesar Rp 714.000 yang diduga hasil penjualan judi jenis Sie Jie,”jelasnya.

Dikatakan bahwa tersangka SL mengaku jika uang hasil penjualan itu disetor kepada tersangka SB dengan keuntungan sebesar Rp 90.000.

“Berdasarkan keterangan tersangka SL, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SB,”lanjut Herie.

Sedangkan tersangka AC yang diduga sebagai bandar, masih dalam tahap pengejaran Kepolisian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka RN dan RK dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, sedangkan tersangka SL dan SB dijerat pasal 303 KUHP.

 

 

Penulis : Hasian

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

2 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

3 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.