Categories: KRIMINAL

Polisi Ungkap Kasus Penipuan SIM Swap di Batam

BATAM – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan cara merubah atau mengganti kartu Sim Card orang lain yang digunakan untuk transaksi keuangan (SIM Swap).

Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (23/9/2019) Siang.

Rustam mengatakan, kasus ini bermula dari laporan dari RA selaku korban kepada pihak kepolisian Polda Kepri.

“Atas laporan tersebut kita mencoba untuk menulusuri dan menindak lanjuti. RA mengalami kerugian sebesar 50 jura rupiah,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah AY. AY bertugas langsung berhadapan dengan pihak provider.

“AY mendatangi salah satu pihak provider kemudian merubah sim card dari pelapor (RA). Setelah melakukan perubahan di salah satu provider, kartu tersebut dikirim kepada tersangka selanjutnya yaitu AN dan D.

Kata Rustam, tersangka AN diketahui berada di salah satu lapas dan sudah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan tersangka D merupakan aktor intelektual.

“Tersangka D menyuruh AN yang dilapas, AN menyuruh AY untuk berhadapan langsung dengan pihak provider,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Kepolisian, salah satu tersangka berinisial S masuk DPO.

Ditambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah, tersangka D bersama S(DPO) menyuruh saudara AN untuk mencari orang yang bisa berhadapan dengan pihak provider.

Kemudian dari pihak provider nanti pada saat pelaksanaan mau penggantian SIM card tersebut biasanya akan ditanyakan tiga penelepon terakhir. ini sudah dikondisikan semua.

“Disinilah peran D dan S untuk mengajari AY.  Nanti kalau ditanya provider kamu jawab saja ini, akhirnya kartu tersebut bisa diganti dan bisa digunakan sehingga korban mengalami kerugian Rp 50 juta,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti diantaranya, 4 buah HP, sim card, formulir pergantian, buku tabungan, KTP dan sisa uang Rp 2.068.000.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 46, 30 dan UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang(TPPU) Pasal 3,4,5 dan 10.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Isu Keselamatan Jalan Jadi Topik Diskusi Mahasiswa Uniba dan Jasa Raharja Kepri

BATAM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menerima kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Ekonomi…

51 menit ago

Kesehatan Orang Tua adalah Bentuk Perhatian yang Paling Bermakna

Seiring bertambahnya usia, kebutuhan orang tua tidak hanya sebatas perhatian dan kebersamaan, tetapi juga dukungan…

4 jam ago

PH Hadirkan Saksi Ahli Kehutanan di Sidang Dju Seng: Klaim Kerugian Berlebihan

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

6 jam ago

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

7 jam ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

10 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

10 jam ago

This website uses cookies.