Categories: KRIMINAL

Polisi Ungkap Kasus Penipuan SIM Swap di Batam

BATAM – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan cara merubah atau mengganti kartu Sim Card orang lain yang digunakan untuk transaksi keuangan (SIM Swap).

Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (23/9/2019) Siang.

Rustam mengatakan, kasus ini bermula dari laporan dari RA selaku korban kepada pihak kepolisian Polda Kepri.

“Atas laporan tersebut kita mencoba untuk menulusuri dan menindak lanjuti. RA mengalami kerugian sebesar 50 jura rupiah,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah AY. AY bertugas langsung berhadapan dengan pihak provider.

“AY mendatangi salah satu pihak provider kemudian merubah sim card dari pelapor (RA). Setelah melakukan perubahan di salah satu provider, kartu tersebut dikirim kepada tersangka selanjutnya yaitu AN dan D.

Kata Rustam, tersangka AN diketahui berada di salah satu lapas dan sudah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan tersangka D merupakan aktor intelektual.

“Tersangka D menyuruh AN yang dilapas, AN menyuruh AY untuk berhadapan langsung dengan pihak provider,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Kepolisian, salah satu tersangka berinisial S masuk DPO.

Ditambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah, tersangka D bersama S(DPO) menyuruh saudara AN untuk mencari orang yang bisa berhadapan dengan pihak provider.

Kemudian dari pihak provider nanti pada saat pelaksanaan mau penggantian SIM card tersebut biasanya akan ditanyakan tiga penelepon terakhir. ini sudah dikondisikan semua.

“Disinilah peran D dan S untuk mengajari AY.  Nanti kalau ditanya provider kamu jawab saja ini, akhirnya kartu tersebut bisa diganti dan bisa digunakan sehingga korban mengalami kerugian Rp 50 juta,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti diantaranya, 4 buah HP, sim card, formulir pergantian, buku tabungan, KTP dan sisa uang Rp 2.068.000.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 46, 30 dan UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang(TPPU) Pasal 3,4,5 dan 10.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

5 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

10 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

11 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

12 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

12 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

12 jam ago

This website uses cookies.