Categories: KRIMINAL

Polisi Ungkap Kasus Penipuan SIM Swap di Batam

BATAM – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan cara merubah atau mengganti kartu Sim Card orang lain yang digunakan untuk transaksi keuangan (SIM Swap).

Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (23/9/2019) Siang.

Rustam mengatakan, kasus ini bermula dari laporan dari RA selaku korban kepada pihak kepolisian Polda Kepri.

“Atas laporan tersebut kita mencoba untuk menulusuri dan menindak lanjuti. RA mengalami kerugian sebesar 50 jura rupiah,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah AY. AY bertugas langsung berhadapan dengan pihak provider.

“AY mendatangi salah satu pihak provider kemudian merubah sim card dari pelapor (RA). Setelah melakukan perubahan di salah satu provider, kartu tersebut dikirim kepada tersangka selanjutnya yaitu AN dan D.

Kata Rustam, tersangka AN diketahui berada di salah satu lapas dan sudah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan tersangka D merupakan aktor intelektual.

“Tersangka D menyuruh AN yang dilapas, AN menyuruh AY untuk berhadapan langsung dengan pihak provider,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Kepolisian, salah satu tersangka berinisial S masuk DPO.

Ditambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah, tersangka D bersama S(DPO) menyuruh saudara AN untuk mencari orang yang bisa berhadapan dengan pihak provider.

Kemudian dari pihak provider nanti pada saat pelaksanaan mau penggantian SIM card tersebut biasanya akan ditanyakan tiga penelepon terakhir. ini sudah dikondisikan semua.

“Disinilah peran D dan S untuk mengajari AY.  Nanti kalau ditanya provider kamu jawab saja ini, akhirnya kartu tersebut bisa diganti dan bisa digunakan sehingga korban mengalami kerugian Rp 50 juta,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti diantaranya, 4 buah HP, sim card, formulir pergantian, buku tabungan, KTP dan sisa uang Rp 2.068.000.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 46, 30 dan UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang(TPPU) Pasal 3,4,5 dan 10.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

8 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

9 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

9 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

9 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

9 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

10 jam ago

This website uses cookies.