BATAM – Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang.
Sebanyak 6 tersangka diamankan yakni Junior dan Aris(kurir), Wibi(pembeli), Dani dan Rahmad(pengendali) serta Angga(pemilik), beserta barang bukti sabu seberat 195,75 gram.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kita mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli narkotika di warung kopi neraca Tiban Koperasi, Kecamatan Sekupang, Batam,”ujar Lulik kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Rabu(9/6/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan dua orang yang diduga kuat akan melaksanakan transaksi narkotika yakni tersangka Junior dan Widi.
“Petugas kemudian melakukan penggeladahan dan kita ditemukan 1 buah paket plastik berisikan serbuk kristal diduga sabu yang diletakkan di dinding warung tersebut, tidak jauh dari tempat mereka duduk,”ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi tersangka Junior mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian dilakukan pengembangan di rumah tersangka Junior pada pukul 20.00 WIB.
“Kita lakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Dirumah tersangka diamankan sebuah plastik berwarna biru muda. Setelah kita buka dan disaksikan beberapa saksi di perumahan tersebut, ditemukan serbuk kristal diduga sabu,” jelasnya.
“Setelah kita lakukan interogasi, tersangka Junior mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka Dani yang berada di Lapas Tanjungpinang,”lanjutnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Arif di Halte kawasan Sekupang Batam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Setelah ditangkap, tersangka Arif mengaku diperintahkan oleh tersangka Rahmad yang berada di Lapas Tanjungpinang. Besoknya tim berangkat ke Tanjungpinang untuk mengamankan tersangka Dani dan Rahmad,”imbuhnya.
Setelah diamankan, kedua tersangka tersebut mengaku bahwa barang tersebut milik tersangka Angga. Selanjutnya tersangka Angga juga diamankan.
“Total ada 6 tersangka yang kita amankan dalam perkara ini, dengan barang bukti 195,74 gram sabu,”jelasnya.
Lulik mengatakan, dari pengakuan tersangka Angga, sabu tersebut berasal dari Malaysia.
“Kami masih mendalami informasi tersebut. Semoga kedepan bisa kita lakukan penangkapan dan pengungkapan,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 jo 112 jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika./EDW
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.