BATAM-Musibah banjir kerap menghantui warga Perumahan Citra Batam beberapa tahun belakangan ini. Setiap kali wilayah mereka diguyur hujan, kucuran air bah yang datang dari dinding pembatas apartement Pollux Habibie pasti menggenangi rumah.
Perwakilan warga, Edi Fitria mengatakan, peristiwa ini tak lagi dapat ditolerir. Sebab keluhan sudah disampaikan warga berulang-ulang. Namun sampai tembok pembatas itu ambruk dan kini dibangun ulang, musibah banjir belum juga hilang.
Puncaknya pada Senin (23/3/2020) kemarin, warga yang rumahnya masih dibanjiri setelah hujan sore hari itu, akhirnya beranikan diri berangkat menuju kantor polisi.
“Kami warga sepakat membawa masalah ini ke ranah hukum. Awalnya kami mau buat laporan di Mapolsek Batamkota, tapi ditolak. Akhirnya kami mendatangi Mapolresta Barelang,” kata Edi Fitria saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Lanjutnya, warga merasa lega ketika disambut hangat oleh pihak kepolisian Mapolresta Barelang. Semua aspirasi warga ditampung. Kecemasan mereka hilang untuk sementara dan ada solusi yang mereka dapat di sana.
“Iya disambut baik. Jadi semalam di Polres diarahkan pakai koordinator aja jangan seluruh warga yang lapor,” sambung Edi.
Mendengar itu kata Edi, warga pun akhirnya setuju sebagaimana yang diarahkan pihak kepolisian. Para warga akhirnya berunding kembali, dan memutuskan segera menyiapkan ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara ini.
“Kami sedang siapkan pengacara dulu supaya laporannya kolektif,” jelasnya.
Lanjutnya, pihak perusahaan akan dilaporkan telah melanggar pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”.
Untuk diketahui, agar dapat dipidana dengan pasal ini, perbuatan harus memenuhi unsur-unsur seperti; karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir (ini berarti perbuatan tersebut bukan atas kesengajaan, tetapi karena kelalaian);
Selain itu dapat dipidana juga apabila akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.
Ini berarti walaupun banjir kiriman tersebut terjadi tidak dengan disengaja, akan tetapi kalau terbukti adanya kelalaian, pihak perusahaan tetap dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP.
(Elang)
BATAM - Direktur PT Batam Balindo Jaya, Hanjaya alias Acai menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri…
Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
This website uses cookies.