Categories: HUKUM

Pollux Habibie Batam Terancam Dijerat Pidana Gegara Banjir

BATAM-Musibah banjir kerap menghantui warga Perumahan Citra Batam beberapa tahun belakangan ini. Setiap kali wilayah mereka diguyur hujan, kucuran air bah yang datang dari dinding pembatas apartement Pollux Habibie pasti menggenangi rumah.

Perwakilan warga, Edi Fitria mengatakan, peristiwa ini tak lagi dapat ditolerir. Sebab keluhan sudah disampaikan warga berulang-ulang. Namun sampai tembok pembatas itu ambruk dan kini dibangun ulang, musibah banjir belum juga hilang.

Puncaknya pada Senin (23/3/2020) kemarin, warga yang rumahnya masih dibanjiri setelah hujan sore hari itu, akhirnya beranikan diri berangkat menuju kantor polisi.

“Kami warga sepakat membawa masalah ini ke ranah hukum. Awalnya kami mau buat laporan di Mapolsek Batamkota, tapi ditolak. Akhirnya kami mendatangi Mapolresta Barelang,” kata Edi Fitria saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Lanjutnya, warga merasa lega ketika disambut hangat oleh pihak kepolisian Mapolresta Barelang. Semua aspirasi warga ditampung. Kecemasan mereka hilang untuk sementara dan ada solusi yang mereka dapat di sana.

“Iya disambut baik. Jadi semalam di Polres diarahkan pakai koordinator aja jangan seluruh warga yang lapor,” sambung Edi.

Mendengar itu kata Edi, warga pun akhirnya setuju sebagaimana yang diarahkan pihak kepolisian. Para warga akhirnya berunding kembali, dan memutuskan segera menyiapkan ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara ini.

“Kami sedang siapkan pengacara dulu supaya laporannya kolektif,” jelasnya.

Lanjutnya, pihak perusahaan akan dilaporkan telah melanggar pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”.

Untuk diketahui, agar dapat dipidana dengan pasal ini, perbuatan harus memenuhi unsur-unsur seperti; karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir (ini berarti perbuatan tersebut bukan atas kesengajaan, tetapi karena kelalaian);

Selain itu dapat dipidana juga apabila akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.

Ini berarti walaupun banjir kiriman tersebut terjadi tidak dengan disengaja, akan tetapi kalau terbukti adanya kelalaian, pihak perusahaan tetap dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP.





(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengapa Generasi Muda Mulai Tertarik pada Dunia Investasi

Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…

7 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Lebih dari Rp1,1 Miliar di Tahun 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…

24 menit ago

KAI Perkuat Keselamatan Operasional melalui Pemeriksaan Kesehatan Pekerja

LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…

2 jam ago

Ketegangan AS–Iran Memanas, Harga Emas Siap Meledak?

Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…

3 jam ago

Dr. Akbar Djohan, Direktur Utama Krakatau Steel Group Kembali Nakhodai IISIA,Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…

4 jam ago

KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…

5 jam ago

This website uses cookies.