Categories: BATAM

Pollux Habibie Belum Penuhi Tuntutan Korban Tembok Ambruk

BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Komisi III DPRD Kota Batam, pada Kamis (20/02/2020), terkait penuntasan seluruh tuntutan warga Citra Batam atas robohnya dinding pembatas (DPT) milik Pollux Habibie beberapa waktu lalu, batal digelar.

Warga pun kecewa. Juga sangat berharap DPRD Kota Batam tetap berkomitmen menuntaskan seluruh persoalan ini.

“Harusnya kemarin Komisi III memanggil ulang pihak Pollux Habibie, meminta laporan atas pemenuhan seluruh item tuntutan warga,” kata Edi Fitria saat dihubungi Swarakepri, Jum’at (21/02/2020).

Ia mengungkapkan sampai saat ini Pollux Habibie baru memenuhi satu dari sekian banyak tuntutan. Yaitu dana kompensasi dan saguhati yang katanya ganya menyanggupi memberi Rp 3 juta bagi setiap warga terdampak.

“Rinciannya yaitu dana kompensasi sebesar Rp 2 juta dan saguhati sebesar Rp1 juta. Itu sudah diberikan mereka kepada sejumlah 50 rumah warga yang terdampak,” kata dia.

Menurut Edi bukan itu persoalan utamanya, ia meminta pascakejadian ini harus dilakukan evaluasi dan kajian analisis ulang terhadap keberadaan pembangunan komplek ruko milik Pollux yang sangat dekat dengan pemukiman warga.

“Untuk tuntutan warga terhadap aspek teknis yaitu pembongkaran dan pembangunan ulang seluruh pagar. Kaji ulang posisi ruko serta tuntutan aspek sosial comunity seperti asuransi dan lainnya, masih belum ada jawaban ataupun tindakan dari pihak Pollux Habibie,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemenuhan aspek teknis sangat penting, mengingat dalam pembahadan bersama DPRD pada Senin (10/2/2020) lalu, terungkap bahwa sudah ada pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh Pollux Habibie. Yakni membangun dinding penahan tanah (reteining wall) yang tidak sesuai dalam perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Saat ini Pollux hanya membangun ulang pagar yang roboh saja, sekarang sedang progres pengecoran. Dan saya masih wait and see kinerja Dewan karena sudah masuk keputusan RDP. Kita lihat nanti endingnya seperti apa,” ungkap dua.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean saat dikonfirmasi perihal alasan tak terselenggarannya RDP ini belum menjawab.

Sebelumnya pada Senin (10/02/2020) mengatakn bahwa RDP ditunda selama 10 hari.  Komisi III Kota Batam meminta manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok untuk menyelesaikan semua kewajibannya dalam tenggang waktu tersebut.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Hisense Paparkan Strategi Pertumbuhan Berbasis AI untuk Membentuk Era Baru Kehidupan Cerdas

Hisense sebagai merek global elektronik dan peralatan rumah tangga, memperkenalkan strategi pertumbuhan berbasis AI. Bersama…

6 menit ago

Lintasarta Dorong Digital Sovereignty bagi BPD di Seluruh Indonesia untuk Memperkuat Ekonomi Nasional

Lintasarta berkomitmen mempercepat transformasi digital Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia melalui penguatan fondasi…

16 menit ago

KAI Logistik Kirim 1.425 Motor dari Yogyakarta Saat Libur Panjang

KAI Logistik, melalui layanan pengiriman yang berfokus pada barang ritel yaitu KALOG Express, berhasil mengakomodasi…

4 jam ago

Retail Multi Cabang Makin Efisien Berkat Integrasi Odoo Accounting dan Inventory

Retail dengan banyak cabang sering mengalami ketidaksesuaian antara stok, transaksi kasir, dan laporan keuangan karena…

5 jam ago

Optimasi AI Tak Cukup dengan GEO dan AEO, Alexandro Wibowo Perkenalkan Framework AVO

Seiring meningkatnya penggunaan AI generatif seperti ChatGPT, Gemini, Claude, dan Perplexity, semakin banyak perusahaan mulai…

6 jam ago

Ekosistem EV Semakin Berkembang, BRI Finance Perkuat Solusi Pembiayaan Kendaraan Listrik

Perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia diperkirakan akan terus berlanjut seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap…

8 jam ago

This website uses cookies.