Categories: BATAM

Pollux Habibie Belum Penuhi Tuntutan Korban Tembok Ambruk

BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Komisi III DPRD Kota Batam, pada Kamis (20/02/2020), terkait penuntasan seluruh tuntutan warga Citra Batam atas robohnya dinding pembatas (DPT) milik Pollux Habibie beberapa waktu lalu, batal digelar.

Warga pun kecewa. Juga sangat berharap DPRD Kota Batam tetap berkomitmen menuntaskan seluruh persoalan ini.

“Harusnya kemarin Komisi III memanggil ulang pihak Pollux Habibie, meminta laporan atas pemenuhan seluruh item tuntutan warga,” kata Edi Fitria saat dihubungi Swarakepri, Jum’at (21/02/2020).

Ia mengungkapkan sampai saat ini Pollux Habibie baru memenuhi satu dari sekian banyak tuntutan. Yaitu dana kompensasi dan saguhati yang katanya ganya menyanggupi memberi Rp 3 juta bagi setiap warga terdampak.

“Rinciannya yaitu dana kompensasi sebesar Rp 2 juta dan saguhati sebesar Rp1 juta. Itu sudah diberikan mereka kepada sejumlah 50 rumah warga yang terdampak,” kata dia.

Menurut Edi bukan itu persoalan utamanya, ia meminta pascakejadian ini harus dilakukan evaluasi dan kajian analisis ulang terhadap keberadaan pembangunan komplek ruko milik Pollux yang sangat dekat dengan pemukiman warga.

“Untuk tuntutan warga terhadap aspek teknis yaitu pembongkaran dan pembangunan ulang seluruh pagar. Kaji ulang posisi ruko serta tuntutan aspek sosial comunity seperti asuransi dan lainnya, masih belum ada jawaban ataupun tindakan dari pihak Pollux Habibie,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemenuhan aspek teknis sangat penting, mengingat dalam pembahadan bersama DPRD pada Senin (10/2/2020) lalu, terungkap bahwa sudah ada pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh Pollux Habibie. Yakni membangun dinding penahan tanah (reteining wall) yang tidak sesuai dalam perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Saat ini Pollux hanya membangun ulang pagar yang roboh saja, sekarang sedang progres pengecoran. Dan saya masih wait and see kinerja Dewan karena sudah masuk keputusan RDP. Kita lihat nanti endingnya seperti apa,” ungkap dua.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean saat dikonfirmasi perihal alasan tak terselenggarannya RDP ini belum menjawab.

Sebelumnya pada Senin (10/02/2020) mengatakn bahwa RDP ditunda selama 10 hari.  Komisi III Kota Batam meminta manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok untuk menyelesaikan semua kewajibannya dalam tenggang waktu tersebut.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

13 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

18 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

19 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

20 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

20 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

20 jam ago

This website uses cookies.