LINGGA – Polres Lingga musnahkan barang bukti 71,45 gram biji ganja, dan 70 batang bibit pohon ganja di halaman Mapolres Lingga, Senin (23/9/2019).
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan hasil penangkapan terhadap tersangka SP pada tanggal 9 September 2019 lalu,” kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho di lokasi pemusnahan.
Sejumlah bibit ganja tersebut ditanam di belakang rumah tersangka tepatnya di Kelurahan Daik Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.
Selain itu, Kapolres menambahkan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang narkotika, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Lingga.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di atas bara api di dalam tong sampah hingga hangus.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, dengan mengundang instansi terkait yakni Kejaksaan Negeri Lingga, Lapas Dabo Singkep cabang Tanjung Singkep, pihak kecamatan Dabo Singkep, Kades Batu Kacang, Pengacara, serta media online kabupaten lingga.
Pneulis: Ruslan
Editor: Rumbo
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.