LINGGA – Polres Lingga musnahkan barang bukti 71,45 gram biji ganja, dan 70 batang bibit pohon ganja di halaman Mapolres Lingga, Senin (23/9/2019).
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan hasil penangkapan terhadap tersangka SP pada tanggal 9 September 2019 lalu,” kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho di lokasi pemusnahan.
Sejumlah bibit ganja tersebut ditanam di belakang rumah tersangka tepatnya di Kelurahan Daik Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.
Selain itu, Kapolres menambahkan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang narkotika, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Lingga.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di atas bara api di dalam tong sampah hingga hangus.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, dengan mengundang instansi terkait yakni Kejaksaan Negeri Lingga, Lapas Dabo Singkep cabang Tanjung Singkep, pihak kecamatan Dabo Singkep, Kades Batu Kacang, Pengacara, serta media online kabupaten lingga.
Pneulis: Ruslan
Editor: Rumbo
Bagi Samuel Steven Kristanto, dunia teknik sipil bukan sekadar pilihan, melainkan panggilan yang sesuai dengan…
Harga Bitcoin kembali mengalami tekanan besar, turun ke bawah $91.000 pada 25 Februari 2025. Penurunan…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal barang bukti…
Jakarta, 24 Februari 2025 - Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional, Danantara resmi dibentuk sebagai…
Surabaya, 25 Februari 2025 – Maxy Academy kembali menghadirkan MAXY TALKS, sebuah program diskusi interaktif…
Jakarta, 24 Februari 2025 - Perkembangan teknologi AI dan digitalisasi semakin pesat, menciptakan perubahan besar…
This website uses cookies.