TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang pada minggu lalu.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6 Kg sabu dan 1.600 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari tiga kurir berinisial ER (46), RS (53) dan BW (51).
Selanjutnya, untuk 1600 butir pil ekstasi merupakan hasil pengungkapan pada Desember 2019 lalu dengan dua tersangka berinisial RAP dan DPG.
“Pil ekstasi yang kita ungkap itu di tahun 2019 pada bulan Desember yang lalu. Dengan dua tersangka yang kita amankan,” kata Chrisman, Jumat (13/3/2020).
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba ini merupakan upaya untuk menyelamatkan putra dan putri bangsa, khususnya di Kepri.
“Semoga dengan pemusnahan BB narkotika ini kita berhasil menyelamatkan lebih kurang 6000 jiwa, kemudian ekstasi sebanyak 1600 butir, kita sudah menyelamatkan 1600 jiwa,” pungkasnya.
(Ismail)
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.