TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang pada minggu lalu.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6 Kg sabu dan 1.600 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari tiga kurir berinisial ER (46), RS (53) dan BW (51).
Selanjutnya, untuk 1600 butir pil ekstasi merupakan hasil pengungkapan pada Desember 2019 lalu dengan dua tersangka berinisial RAP dan DPG.
“Pil ekstasi yang kita ungkap itu di tahun 2019 pada bulan Desember yang lalu. Dengan dua tersangka yang kita amankan,” kata Chrisman, Jumat (13/3/2020).
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba ini merupakan upaya untuk menyelamatkan putra dan putri bangsa, khususnya di Kepri.
“Semoga dengan pemusnahan BB narkotika ini kita berhasil menyelamatkan lebih kurang 6000 jiwa, kemudian ekstasi sebanyak 1600 butir, kita sudah menyelamatkan 1600 jiwa,” pungkasnya.
(Ismail)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.