TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang pada minggu lalu.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6 Kg sabu dan 1.600 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari tiga kurir berinisial ER (46), RS (53) dan BW (51).
Selanjutnya, untuk 1600 butir pil ekstasi merupakan hasil pengungkapan pada Desember 2019 lalu dengan dua tersangka berinisial RAP dan DPG.
“Pil ekstasi yang kita ungkap itu di tahun 2019 pada bulan Desember yang lalu. Dengan dua tersangka yang kita amankan,” kata Chrisman, Jumat (13/3/2020).
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba ini merupakan upaya untuk menyelamatkan putra dan putri bangsa, khususnya di Kepri.
“Semoga dengan pemusnahan BB narkotika ini kita berhasil menyelamatkan lebih kurang 6000 jiwa, kemudian ekstasi sebanyak 1600 butir, kita sudah menyelamatkan 1600 jiwa,” pungkasnya.
(Ismail)
Libur Sekolah Dongkrak Mobilitas Masyarakat, Ini 5 Kereta Api Favorit Keberangkatan Daop 2 Bandung Bandung…
Platform pedagang aset keuangan digital (PAKD) berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bittime menilai…
Pemerintah India menilai kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Narendra Modi ke Indonesia meninggalkan kesan yang sangat…
Perdana Menteri India Narendra Modi menyerukan babak baru hubungan Indonesia dan India saat menyampaikan pidato…
Dalam rangka peluncuran smartphone terbaru itel POWER 80, itel Indonesia mengajak masyarakat untuk merasakan langsung…
Hublife menghadirkan berbagai pilihan tenant yang mendukung gaya hidup fit & wellness, mulai dari olahraga,…
This website uses cookies.