TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang pada minggu lalu.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6 Kg sabu dan 1.600 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari tiga kurir berinisial ER (46), RS (53) dan BW (51).
Selanjutnya, untuk 1600 butir pil ekstasi merupakan hasil pengungkapan pada Desember 2019 lalu dengan dua tersangka berinisial RAP dan DPG.
“Pil ekstasi yang kita ungkap itu di tahun 2019 pada bulan Desember yang lalu. Dengan dua tersangka yang kita amankan,” kata Chrisman, Jumat (13/3/2020).
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba ini merupakan upaya untuk menyelamatkan putra dan putri bangsa, khususnya di Kepri.
“Semoga dengan pemusnahan BB narkotika ini kita berhasil menyelamatkan lebih kurang 6000 jiwa, kemudian ekstasi sebanyak 1600 butir, kita sudah menyelamatkan 1600 jiwa,” pungkasnya.
(Ismail)
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
This website uses cookies.