Categories: KRIMINAL

Polresta Barelang Bekuk 8 Tersangka Narkoba dalam Sepekan, Barang Bukti 28 Kg

BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil membekuk 8 orang tersangka yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 28 kg asal Malaysia.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan, 8 tersangka tersebut terdiri dari 1 orang warga Karimun berinisial SA, 1 warga Palembang AP, 3 warga negara Malaysia berinisial KA, RR, SRA dan 3 pemesan yang merupakan warga binaan asal Lapas Palembang berinisial SA, HS, DI.

“Mulai dari hari Minggu (12/1/2020) kemarin bedasarkan informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melaksanakan pengintaian dan menangkap seorang pelaku di sekitar perairan pulau Putri,” ungkapnya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Selasa (21/1/2020).

“Dari hasil pengembangan pelaku ini, lalu kita mengembang ke wilayah Palembang dan berhasil menangkap 1 pelaku lagi disebuah hotel di wilayah Palembang,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan keterangan dari 2 pelaku tersebut, kemudian Polisi mengembangkan kepada 3 orang pemesan yang diketahui merupakan warga binaan LP Merah Mata Palembang.

“Dari 3 orang warga binaan ini, kemudian kita bisa menarik pelaku dari Malaysia untuk datang ke Batam dan langsung kita amankan,” terangnya.

Barang haram tersebut dikemas dalam dua buah tas Filla yang berisikan 16 bungkus lalu ditas yang berwarna dongker 11 bungkus, rencananya akan didistribusikan diwilayah sumatera selatan.

“Dari hasil tangkapan 28 Kg ini, kalau diasumsi digunakan 3 atau sampai 4 orang, tangkapan kita dalam seminggu terakhir ini dapat menyelamatkan kurang lebih 86.000 sampai 115.000 jiwa warga kota Batam,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 12 unit Handphone, 3 buah pasport, tas yang digunakan untuk mengisi barang dan 1 buah spead boat yang digunakan untuk menjemput barang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat demgan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Paling lama 20 tahun penjara dan paling ringan 6 tahun penjara.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

4 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

6 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

6 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

6 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

6 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

16 jam ago

This website uses cookies.