Categories: KRIMINAL

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu

BATAM – Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 38.660,7 gram narkotika jenis sabu jaringan internasional di sekitar perairan Pulau Kasem, Telaga Punggur, Batam, Selasa(6/8/2019) lalu.

Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki kepada wartawan saat konperensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (13/8/2019).

Hengki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 bulan.

“Kita ikuti jaringan ini, tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019, sekitar pukul 05.00 WIB di perairan dekat Pulau Kasem diamankan pelaku berinisial TI yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan speed boat,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam 1 buah tas koper merek polo villa warna coklat yang berisikan 24 bungus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan, dan 1 buah tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penimbangan, total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 gram,” ujar Hengki.

Kata Hengki, dari tersangka pertama yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya berinisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.

“Salah satu tersangka berinisial PES merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan narkotika tersebut,” terangnya.

Menurut Hengki, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu tersebut menggunakan speed boat melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

“Terhadap kasus ini para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Hengki menambahkan, dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian berhasil meneyelamatkan masyarakat terhindar dari narkotika sebanyak 115.982 sampai 154.642 jiwa, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai 4 orang pengguna.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

2 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

9 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

9 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

15 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

16 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

21 jam ago

This website uses cookies.