Categories: KRIMINAL

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu

BATAM – Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 38.660,7 gram narkotika jenis sabu jaringan internasional di sekitar perairan Pulau Kasem, Telaga Punggur, Batam, Selasa(6/8/2019) lalu.

Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki kepada wartawan saat konperensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (13/8/2019).

Hengki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 bulan.

“Kita ikuti jaringan ini, tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019, sekitar pukul 05.00 WIB di perairan dekat Pulau Kasem diamankan pelaku berinisial TI yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan speed boat,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam 1 buah tas koper merek polo villa warna coklat yang berisikan 24 bungus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan, dan 1 buah tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penimbangan, total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 gram,” ujar Hengki.

Kata Hengki, dari tersangka pertama yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya berinisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.

“Salah satu tersangka berinisial PES merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan narkotika tersebut,” terangnya.

Menurut Hengki, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu tersebut menggunakan speed boat melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

“Terhadap kasus ini para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Hengki menambahkan, dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian berhasil meneyelamatkan masyarakat terhindar dari narkotika sebanyak 115.982 sampai 154.642 jiwa, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai 4 orang pengguna.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

2 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

15 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

20 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

20 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

20 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

20 jam ago

This website uses cookies.