Categories: HUKRIM

Polresta Barelang Ringkus Komplotan Geng Motor

Delapan Orang Pelaku tergabung dalam Sungai Panas Community(SPC)

BATAM – swarakepri.com : Tim Buser Unit Reskrim Polsekta Batam Kota diback up Polresta Barelang berhasil meringkus delapan orang pelaku komplotan geng motor yang tergabung dalam komunitas Sungai Panas Community(SPC), Senin(2/3/2015) di beberapa lokasi yang berbeda.

Kedelapan orang komplotan tersebut adalah AD(18),ZP(16), DS(15), WW(15),AS(17),PBJ(18),RPY(15) dan BLD(18). Lima diantara pelaku masih dibawah umur.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Syafrudin didampingi Kapolsekta Batam Kota Kompol M Yoga Buanadipta mengatakan pengungkapan kasus geng motor tersebut berawal dari adanya laporan korban bernama Novita ke Polsekta Batam Kota.

“Para pelaku merampas tas milik korban saat melintas di jalan raya depan Kadin Batam Center pada hari minggu(1/3/) sekira pukul 03.00 WIB. Para pelaku yang berjumlah 8 orang yang mengendarai 4 sepeda motor memepet korban sambil mengacungkan samurai dan menyuruh korban berhenti. Salah satu pelaku kemudian merampas tas korban dan langsung melarikan diri,” jelas Asep kepada wartawan di halaman depan Mapolresta Barelang, siang tadi, Kamis(5/3/2015)

Asep mengatakan Tim Buser Polsekta Batam Kota langsung bergerak cepat dan langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku setelan mendapatkan laporan dari korban.

Tidak berselang lama, Tim Buser yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Batam Kota, Iptu Rianto berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial DS di kampung belimbing. Setelah dilakukan pengembangan, 7 pelaku lainnya juga berhasil diringkus dilokasi dan waktu yang berbeda.

Menurut Asep selain beraksi di wilayah hukum Polsekta Batam Kota, komplotan geng motor SPC ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja dan Polsek Bengkong.

“Ada 4 laporan polisi dari para korban, 1 di Polsek Batam Kota, 1 di Lubuk Baja dan 2 di Polsek Bengkong,” ujarnya.

Lebih lanjut Asep mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 buah samurai, 1 buah tas warna kuning, 1 unit sepeda motor Mio J BP 5724 MC, 1 sepeda motor Mio Sporty BP 4425 IP, 1 sepeda motor Honda Beat BP 2120 MO dan 1 sepeda motor Honda Beat BP 3686 JM.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

1 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

4 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

6 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

7 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

7 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

8 jam ago

This website uses cookies.