BATAM – Polresta Barelang memusnahkan 40 Kilogram narkotika jenis sabu dari pengungkapan tiga kasus dalam sebulan terakhir. Dari tiga kasus yang diungkap, Polisi menentapkan 6 tersangka.
“Ini dari tiga kasus, dari tiga laporan polisi yang telah kita kembangkan selama satu bulan terakhir, total tersangka berjumlah enam orang,” Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/9/2019)
Prasetyo mengatakan, pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut merupakan kesungguhan dari semua pihak yang terkait untuk memberantas dan menutup Kepri sebagai pintu masuk peredaran narkoba di wilayah Indonesia.
“Ini adalah bentuk dari kesungguhan kita semua dari semua pihak yang terkait baik dari Kejaksaan, Pengadilan, Granat, BNN untuk memberantas dan menutup Kepri sebagai pintu masuk narkoba ke wilayah Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga : Polresta Barelang Musnahkan 40 Kg Sabu
Barang bukti 40 Kilogram narkotika jenis sabu tersebut merupakan tangkapan dari tersangka berinsial HT sebanyak 893 gram, DL sebanyak 450 gram, TA dan tersangka lainnya sebanyak 25.132,2 gram dan 13.528,5 gram.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 jo Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.