BATAM – Polresta Barelang memusnahkan 40 Kilogram narkotika jenis sabu dari pengungkapan tiga kasus dalam sebulan terakhir. Dari tiga kasus yang diungkap, Polisi menentapkan 6 tersangka.
“Ini dari tiga kasus, dari tiga laporan polisi yang telah kita kembangkan selama satu bulan terakhir, total tersangka berjumlah enam orang,” Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/9/2019)
Prasetyo mengatakan, pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut merupakan kesungguhan dari semua pihak yang terkait untuk memberantas dan menutup Kepri sebagai pintu masuk peredaran narkoba di wilayah Indonesia.
“Ini adalah bentuk dari kesungguhan kita semua dari semua pihak yang terkait baik dari Kejaksaan, Pengadilan, Granat, BNN untuk memberantas dan menutup Kepri sebagai pintu masuk narkoba ke wilayah Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga : Polresta Barelang Musnahkan 40 Kg Sabu
Barang bukti 40 Kilogram narkotika jenis sabu tersebut merupakan tangkapan dari tersangka berinsial HT sebanyak 893 gram, DL sebanyak 450 gram, TA dan tersangka lainnya sebanyak 25.132,2 gram dan 13.528,5 gram.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 jo Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…
Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…
Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…
Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
This website uses cookies.