Categories: Lingga

Polsek Dabo Singkep Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

LINGGA – Polsek Dabo Singkep meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur disertai pencurian dan Kekerasan, dimana kejadian tersebut berada di tiga lokasi berbeda. Pelaku berinisial YL merupakan warga Dabo Singkep.

Dimana kejadian berawal pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 23.30 WIB di taman kota Dabo terjadinya pemukulan terhadap anak dibawah umur.

Kemudian pelaku karena telah dipengaruhi oleh minuman beralkohol juga nekat melakukan pencurian disalah satu toko aluminium di kota dabo Singkep.

Setelah motor roda tiga ia berhasil bawa, kemudian pelaku mendatangi salah satu rumah korban yang ia cabuli diwilayah kota dabo Singkep.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus mengatakan, bahwa pelaku ini melakukan aksinya karena dipengaruhi oleh minuman keras, sehingga ia berani melakukan tindakan kriminal.

“Dimana pelaku ini melakukan perbuatannya dalam kurun waktu satu hari di tiga lokasi berbeda,” kata Fadli saat konferensi pers di Polsek Dabo Singkep, Senin (27/2/2023)

Dikatakan Fadli bahwa pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi-saksi terkait peristiwa tersebut. “Kita juga telah memeriksa saksi-saksi kemudian korban ini berbeda-beda,” ujarnya

Sementara itu, Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan menambahkan, bahwa pelaku diamankan dirumah ibu angkat pelaku di wilayah telaga biru.

“Atas laporan tersebut pelaku langsung kita amankan pada hari itu juga, dirumah ibu angkatnya,” jelasnya

Dijelaskan Rohandi bahwa tersangka YL ini merupakan residivis dengan kasus penganiyaan pada tahun 2018.

“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus penganiyaan yang ia lakukan diwilayah Dabo Singkep,” ujarnya

Atas kejadian tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti, baju kaos warna hitam, topi, jaket Hoodie, celana leging, pisau dan satu unit motor roda tiga merk triseda.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, dan pasal 362 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman untuk kekerasan terhadap anak 3-15 tahun, dan untuk kasus pencabulan maupun pencurian masing-masing 5 tahun kurungan,” tuturnya./Ruslan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

30 menit ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

11 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

12 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

12 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

16 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

16 jam ago

This website uses cookies.