BATAM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Oji Fahrozi berhasil mengamankan 287 botol minuman keras yang terdiri dari berbagai merk di dua warung berbeda di Tiban 3 pada Sabtu (28/4/2018) sore.
Selain mengamankan seluruh miras, Polisi juga mengamankan pemilik dari kedua warung tersebut dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
Oji menerangkan bahwa pemilik warung mendapatkan minuman tersebut dari Jodoh.
“Kalau pengakuan sementara, kebanyakan minuman itu didatangkan dari Jodoh,” kata Oji kepada awak media.
Oji menegaskan pihaknya masih akan mendalami peredaran miras tersebut dan akan menelusuri dari mana saja jaringannya.
“Kita akan terus kembangkan dari mana saja peredaran miras ini,” jelasnya.
Adapun merek minuman yang diamankan adalah Topi Miring/Mc Donal, Drum, Anggur Merah, Anggur Putih, Miras kecil merk Colombus, dan Tuak
Setelah melakukan penangkapan, Polsek Sekupang melanjutkan giat patroli rutin di komplek perumahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan kejahatan seperti Bank, Pegadaian, dan ATM Centre.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.