BATAM – Jajaran Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor serta 3 unit mobil.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan, ada tujuh orang tersangka yaitu Segar, Soni, Dedi Chandra, Helson, Syahril, Ridwan dan satu orang bernama Marco yang kini masih dalam proses pencarian.
“Dari penangkapan keenam tersangka ini, kemudian kita lakukan pengembangan, terdapat 16 unit sepeda motor dan 3 unit mobil yang kita amankan dari dua tim kejahatan spesial sepeda motor,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat melakukan konferensi pers di Polsek Sekupang pada Kamis (29/11/2018).
Hengki juga mengungkap modus yang dilakukan tersangka pada saat melakukan aksinya menggunakan alat gerinda untuk memotong kunci motor.
“Saat melakukan aksinya, tersangka menggunakan gerinda dan kunci T untuk membobol kunci kontak motor,” ungkap Hengki.
Kemudian, hasil dari pencurian sepeda motor tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp 2-3 juta per masing-masing unitnya.
Selanjutnya, terhadap keenam tersangka dikenakan pasal 363 KUHP juncto 480 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.