BATAM – Jajaran Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor serta 3 unit mobil.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan, ada tujuh orang tersangka yaitu Segar, Soni, Dedi Chandra, Helson, Syahril, Ridwan dan satu orang bernama Marco yang kini masih dalam proses pencarian.
“Dari penangkapan keenam tersangka ini, kemudian kita lakukan pengembangan, terdapat 16 unit sepeda motor dan 3 unit mobil yang kita amankan dari dua tim kejahatan spesial sepeda motor,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat melakukan konferensi pers di Polsek Sekupang pada Kamis (29/11/2018).
Hengki juga mengungkap modus yang dilakukan tersangka pada saat melakukan aksinya menggunakan alat gerinda untuk memotong kunci motor.
“Saat melakukan aksinya, tersangka menggunakan gerinda dan kunci T untuk membobol kunci kontak motor,” ungkap Hengki.
Kemudian, hasil dari pencurian sepeda motor tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp 2-3 juta per masing-masing unitnya.
Selanjutnya, terhadap keenam tersangka dikenakan pasal 363 KUHP juncto 480 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis : Marina
Editor : Siska
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
This website uses cookies.