Categories: HUKRIM

Posisi Dirut PT BMS Dijabat Winston secara Illegal

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC) yang digelar di Pengadilan Negeri Batam hari ini, Rabu(8/7/2015) pukul 13.00 WIB kembali menguak fakta baru.

Rosina Manullang, saksi fakta dari Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI yang dihadirkan penasehat hukum Conti Chandra dipersidangan mengungkapkan bahwa posisi Direktur Utama PT Bangun Megah Semesta(BMS) yang dijabat Toh York Winston(Warga Negara Singapura) tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) dari Kemenakertrans RI.

“Berdasarkan data base yang ada, Winston tidak terdaftar sebagai Direktur Utama, tapi hanya sebagai General Manager pada tahun 2012. Sampai saat ini tidak ada Winston terdaftar sebagai Direktur Utama,” ujarnya menjawab pertanyaan penasehat hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu.

Ketika ditanyakan Alfonso apakah ada lembaga lain yang bisa mengeluarkan IMTA untuk tenaga kerja asing, Rosina menegaskan bahwa untuk pengurusan IMTA baru harus diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kemenakertrans), sedangkan untuk perpanjangan bisa diterbitkan di daerah.

“Adanya perubahan jabatan Winston menjadi Direktur Utama harusnya diterbitkan IMTA baru di Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.

Rosina juga menegaskan bahwa sanksi hukum bagi Tenaga Kerja Asing yang tidak memiliki IMTA adalah denda Rp 200juta sampai Rp 400 juta atau kurungan penjara 1-4 tahun.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa Conti Chandra.

Alfonso Napitupulu ketika dikonfirmasi seusai persidangan menegaskan bahwa keterangan saksi fakta dari Kemenakertrans ini mengatakan bahwa sejak awal inilah yang dipertanyakan terkait legal standing Winston sebagai pelapor pada kasus ini.

“Sekarang sudah terkuak dengan hadirnya saksi fakta tadi,” jelasnya.

Ditegaskannya bahwa Winston tidak pernah mempunyai IMTA dalam posisinya sebagai Direktur Utama PT Bangun Megah Semesta(BMS).

“Kalau tidak punya IMTA, bagaimana mungkin dia punya legalitas untuk melaporkan kasus ini? terangnya.

Menurutnya Tenaga Kerja Asing(TKA) yang tidak memiliki izin sangat jelas ancaman hukumannya. “Kalau mau pidanakan Winston sudah ada dasarnya,” ujarnya.

Alfonso menambahkan pernyataannya yang telah dirilis swarakepri.com pada berita sebelumnya yang berjudul  “Bareskrim Polri Disebut Terbitkan SP3 Bodong” yang mengatakan SP3 Bodong  dikeluarkan Bareskrim Polri karena Wakabeskrim dan Dir Tipideksus Bareskrim mau pensiun dicabut.

“Statemen saya soal SP3 dikeluarkan karena Wakabeskrim dan Dir Tipideksus Bareskrim Polri mau pensiun saya cabut,”tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia(UII), Dr Muzakir SH MH menegaskan bahwa kasus dugaan pengelapan dalam jabatan didakwakan kepada Conti Chandra tidak memiliki legal standing.

“Dalam penggunaan suatu dana korporasi, untuk melaporkan adanya tindakan pidana harus didahului dengan RUPS. Dan sebelum RUPS harus ada pertanggungjawaban keuangan. Pertanggungjawaban tersebut melalui audit keuangan,” ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(1/7/2015).

Ia juga mengatakan rekening pribadi yang digunakan oleh terdakwa Conti Chandra untuk kebutuhan perusahaan tidak bisa dikatakan penggelapan selama itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Itu bukan pidana tapi pelanggaran administrasi,” jelasnya menjawab pertanyaan Alfonso Napitupulu selaku penasehat hukum terdakwa.

Ketika ditanyakan Alfonso soal terkait kertas coret-coret yang dijadikan JPU sebagai alat bukti, Muzakir menegaskan kertas itu tidak bisa dijadikan alat bukti karena dalam korporasi harus ada pertanggungjawaban keuangan.

“Tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak punya nilai kekuatan,” tegasnya.

Terkait akte jual beli saham nomor 3,4,5 kepada Tjipta Fudjiarta yang diduga digelapkan terdakwa yang dianggap cacat hukum oleh penasehat hukum terdakwa, Muzakir menegaskan hal tersebut tidak bisa dijadikan obyek penggelapan karena terdakwa merupakan pemegang saham di PT BMS.

Ia juga menegaskan ketiga akte tersebut tidak digelapkan oleh terdakwa karena telah diserahkan ke Mabes Polri atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Tjipta Fudjiarta.

“Kalau benar akta itu dijadikan alat bukti oleh Polisi, akta itu ada dan disimpan. Hal itu tidak termasuk klasifikasi perbuatan tindak pidana penggelapan,” jelasnya.

Lebih lanjut Muzakir juga menegaskan bahwa jika benar Notaris Anly Cenggana sengaja menyerahkan akta itu kepada Conti Chandra selaku Direktur Utama PT BMS saat itu, maka terdakwa tidak melanggar hukum.

“Terdakwa juga punya hak untuk menyimpan akte itu karena masih punya saham di PT BMS,” ujarnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Ya ampun Bcc hotel yg penuh dgn tipu muslihat meng kadal siapapun juga ,,mudah mudahan masihada orang baik di duna yg membelah orang yg benar

  • cialat betol tjipta dgn sgl tipumuslihat ternyata busuk niatannya dr awal,ngikutu brita bcc nampak culas nian manusia satu ini

  • amit2 jgn ada lg kasus yg tramat buruk nagi penegakan hukum diindonesia terjadi ditanah batam

  • Cerita bersambung ,judul dan inti dari berita tersebut baiknya ditullis TELUR BUSUK TJIPTA MENJALA KE WINSTON ,,alangkah jelasnya meng zolimi Conti ,dari Tjipta sebagai komisaris bodong ,,dirut Bodong ,kredit bank ekonomi HSBC .bodong, kemudian anak Ricardo fujiarta dan Jeni Fujiarta juga bodong ,,notais juga mengeluarkan surat bodong apa pihak aparat ,jaksa ,hakim belum memaknai kasus penipuan oleh Tjipta Fujiarta dan family ,,cukup memalukan daerah yg kami cintai kepri tercemar bau busuk dari Tjipta ,pesan kami untuk jaksa janganlah bersekongkol dgn Tjipta kasus ini menjadi perhatian masyarat banyak terutama kalangan tiong hoa ,,sedikit disayangkan kemana aja tokoh tokoh tong hou yg biasa cepat dan tanggap apa mereka kecanduan karauke di planet.pasifik bersama gundik gundik ,nya

  • Sebagai pembaca yg mengikuti kasus Bcc saya dapat menarik kasus benang merah nya,,simpel dan praktis buat jaksa dan hakim
    Permasalah yg perlu di ketahui harga asset apakah sudah terpenuhi pembayaranya oleh tjipt kepada conti investigasi kami tjipta dan conti juga kami bisa simpulkan bahwa kasus ini hanya terdapat kekurangan pembayaran menurut versinya tjipta kepada kami dari 70 miliar kurang 29 miliar masih ada ke kurangan bayr 38 m ini versi tjipta
    Kalau versi conti kepada kami dari yg disepakati 120 kurang 29 sisa 91miliar katanya harga saat itu th2001
    Jadi kesimpulan dari kedua pihak hanya kurang bayar aja
    @,menurut tjipta ini kan pekara perdata kalau kurang bayar ya dibicarakan lah baik baik alias negosiasi
    @menurut conti ini kan pekara pidana kalau belum bayar lunas ya kembalikan gedung serta penghasilan selama 3th yg konon per bulan 7 miliar serta kembalikan 29 m plus bunga
    Informasi tersebut bisa dipertanggung jawabka kepada tuhan dan ini jelas jelas juga sudah di akui oleh pihak conti dan tjipta .
    Sekarang tinggal wakil tuhan alias pak hakim yang menentukan kasus bcc ini apakah perdata yg data data yg diminta dari tahun ke tahun
    Atau pidana yg dana dana terus dikucurkan dari hari ke hari dan tahun
    Pak hakim sebagai wakil tuhan harus mengambil keputusan yg bijaksana buat kedua pihak serta keadilan batin di masyarakat kepri ,,,,,,,,trim.s

    • andai bnyk mediator beritikad baik macam anda ini kasus busuk plng kotor dibatam ini akan cepet sls dan damai tp hati para penipu mengalahkan nurani sesehat apapun,perang backing,aparat,guyuran suap melingkupi para pihak,jahatnya oknum ngr kita plng seneng dpt guyuran uangpanas,hakim smoga msh punya ht nurani,kagum dgn anda yg bs analisis ato mungkin kenal dgn kedua pihak yg bersengketa

  • Bau telur busuk tjipta semakin semarak kemana mana bau nya sampai natuna lho ....kebetulan daerah kami musim durian cerita punya cerita bau harum durian ,,sampai membahas kasus penipuan yg mengemparkan batam dgn modus penipuan kebetulan di daerah kami banyak mirip modus tjipta fujiarta yg ingin investasi beli tanah ,,makanya sebagai tokoh masyarakat kami minta hati hati modus tjipta fuji ,yg sangat meresahkan

  • Jijik aku baca berita satu ini semua aparat kalau kelakuan begini ,,mau di kemanakan hukum ini ,,,saya dukung komentator untuk memperbaiki sistem hukum di kepri jangan mau di obok obok sama komplotan penjahat tjipta fujiata dkk serta keluarga ,,sepertinya profesional satu keluarga ini

  • aduh mak nih winston, ingat nih bukan tanah bapakmu, yang bisa sesuka-sukamu membuat orang, ingat kamu cuma numpang di negara orang!!!

  • walapiang nih olang, macam mana nih, cari makan dinegara orang masih mau kuasa juga semua milik olang, nanti mama marah loo, ciak lak...

  • bang winston udah ajak bapakmu Tjipta Fudjiarta balek kampung aja, klo Tjipta Balek kampung bisa tanam jagung buat kamu makan, jadi bang winston balek kampung tidak gigit jari, hhahahahhah

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

5 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.