Categories: HUKUMKarimun

Praperadilan Kasus Mantan Direksi PT KDH Mulai Disidangkan

KARIMUN – Gugatan permohonan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka mantan Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama, Indra Gunawan dan Muhammad Yusuf mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa(5/11/2019) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan ini dipimpin Hakim Tunggal Antoni Trivolta dan dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon dalam kasus penetapan tersangka Indra Gunawan dan M Yusuf terkait kasus dugaan pidana pembayaran iuran BPJS.

Kuasa Hukum pemohon, Andry Ermawan mengatakan, pihaknya tidak terima dengan penetapan tersangka terhadap Indra Gunawan dan M Yusuf oleh termohon penyidik PNS Disnakertrans Kepri.

Menurutnya, PT KDH telah dinyatakan pailit berdasarkan Surat Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Niaga Medan bernomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN Mdn Jo Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn, tertanggal 18 September 2019.

Kata dia, dalam putusan itu telah diberitahukan bahwa Tim Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit debitor demi hukum. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Selanjutnya disebut UU PKPU).

Dengan adanya putusan Pailit ini, sambungnya, kewenangan absolut untuk mengadili dalam perkara kepailitan yang mana adanya UU khusus yaitu, Lex Specialis Derogat Leges Sue Generalis.

Selain itu, pada masa kepailitan itu, kedua kliennya telah diberhentikan berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa PT KDH dengan akte nomor 61 tertanggal 6 Maret 2019, sehingga segala persoalan PT KDH bukan menjadi tanggungjawab kliennya.

“Sebagaimana dimulainya proses kepailitan, maka perkara-perkara baik perdata dan pidana diluar kepailitan yang obyeknya sama dan ada hubungannya dengan kepailitan maka haruslah dibatalkan,” tambahnya.

Setelah mendengarkan permohonan dari pemohon, Hakim memberikan waktu kepada termohon Disnakertrans Kepri untuk memberikan jawaban. Termohon meminta waktu 1 hari untuk menjawab.

Setelah skor waktu yang diberikan Hakim untuk saling menyetujui, sidang dilanjutkan besok, Rabu 6 November 2019 dengan agenda pembacaan jawaban termohon.

 

Penulis : Hasian

Editor   : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.