Categories: HUKUMKarimun

Praperadilan Kasus Mantan Direksi PT KDH Mulai Disidangkan

KARIMUN – Gugatan permohonan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka mantan Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama, Indra Gunawan dan Muhammad Yusuf mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa(5/11/2019) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan ini dipimpin Hakim Tunggal Antoni Trivolta dan dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon dalam kasus penetapan tersangka Indra Gunawan dan M Yusuf terkait kasus dugaan pidana pembayaran iuran BPJS.

Kuasa Hukum pemohon, Andry Ermawan mengatakan, pihaknya tidak terima dengan penetapan tersangka terhadap Indra Gunawan dan M Yusuf oleh termohon penyidik PNS Disnakertrans Kepri.

Menurutnya, PT KDH telah dinyatakan pailit berdasarkan Surat Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Niaga Medan bernomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN Mdn Jo Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn, tertanggal 18 September 2019.

Kata dia, dalam putusan itu telah diberitahukan bahwa Tim Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit debitor demi hukum. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Selanjutnya disebut UU PKPU).

Dengan adanya putusan Pailit ini, sambungnya, kewenangan absolut untuk mengadili dalam perkara kepailitan yang mana adanya UU khusus yaitu, Lex Specialis Derogat Leges Sue Generalis.

Selain itu, pada masa kepailitan itu, kedua kliennya telah diberhentikan berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa PT KDH dengan akte nomor 61 tertanggal 6 Maret 2019, sehingga segala persoalan PT KDH bukan menjadi tanggungjawab kliennya.

“Sebagaimana dimulainya proses kepailitan, maka perkara-perkara baik perdata dan pidana diluar kepailitan yang obyeknya sama dan ada hubungannya dengan kepailitan maka haruslah dibatalkan,” tambahnya.

Setelah mendengarkan permohonan dari pemohon, Hakim memberikan waktu kepada termohon Disnakertrans Kepri untuk memberikan jawaban. Termohon meminta waktu 1 hari untuk menjawab.

Setelah skor waktu yang diberikan Hakim untuk saling menyetujui, sidang dilanjutkan besok, Rabu 6 November 2019 dengan agenda pembacaan jawaban termohon.

 

Penulis : Hasian

Editor   : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15% Diversifikasi Strategi di Tengah Gejolak Pasar Global

Kondisi ekonomi global saat ini sedang berada dalam fase yang penuh dengan tantangan akibat munculnya…

28 menit ago

Di Bawah Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional III Perkuat Konsolidasi untuk Produksi 2026

Pekanbaru - Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso bersama Operation Head Sori…

31 menit ago

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

8 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

8 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

13 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

13 jam ago

This website uses cookies.