Categories: NASIONAL

Presiden, Menteri Hingga Ketua DPR tidak Dapat Gaji ke-13

JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan tunjangan berbentuk gajike-13 ke PNSmulai hari ini, Senin (10/8).

Ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan yang Bersumber dari APBN sebagai acuan untuk mencairkan tunjangan tersebut.

Namun, dalam aturan tersebut terdapat 14 kategori abdi negara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dari Sri Mulyani.

Mereka adalah;

1. Presiden dan wakil presiden
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat 
4.  Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah 
5. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung 
6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
7.  Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
8.  Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
9.  Ketua, dan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
10.  Menteri dan jabatan setingkat menteri
11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
12. wakil menteri
13. PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
 14. PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. 

Gaji ke-13 hanya diberikan ke 16  kategori abdi negara. Mereka adalah;
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
5. PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI yang dinyatakan hilang
9. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan
10. Staf khusus di lingkungan kementerian
11. Hakim Ad-Hoc
12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas;
13. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
14. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Penerima pensiun atau tunjangan
16. calon PNS.
Gaji ke-13 tersebut rencananya dicairkan Agustus 2020 ini.







Sumber: CNN Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

3 jam ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

15 jam ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

15 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

16 jam ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

17 jam ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

19 jam ago

This website uses cookies.