Categories: NASIONAL

Presiden, Menteri Hingga Ketua DPR tidak Dapat Gaji ke-13

JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan tunjangan berbentuk gajike-13 ke PNSmulai hari ini, Senin (10/8).

Ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan yang Bersumber dari APBN sebagai acuan untuk mencairkan tunjangan tersebut.

Namun, dalam aturan tersebut terdapat 14 kategori abdi negara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dari Sri Mulyani.

Mereka adalah;

1. Presiden dan wakil presiden
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat 
4.  Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah 
5. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung 
6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
7.  Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
8.  Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
9.  Ketua, dan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
10.  Menteri dan jabatan setingkat menteri
11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
12. wakil menteri
13. PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
 14. PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. 

Gaji ke-13 hanya diberikan ke 16  kategori abdi negara. Mereka adalah;
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
5. PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI yang dinyatakan hilang
9. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan
10. Staf khusus di lingkungan kementerian
11. Hakim Ad-Hoc
12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas;
13. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
14. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Penerima pensiun atau tunjangan
16. calon PNS.
Gaji ke-13 tersebut rencananya dicairkan Agustus 2020 ini.







Sumber: CNN Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Dorong Literasi Keuangan Aparatur Negara Lewat Sosialisasi di Bea Cukai

Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan prima, investasi, dan pinjaman karyawan Briguna di…

25 menit ago

Mengapa Kamu Harus Meminjam di Platform Pinjaman Legal

Akses terhadap layanan keuangan semakin mudah. Hanya dengan beberapa kali klik di ponsel, siapa pun…

1 jam ago

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB…

1 jam ago

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

2 jam ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

2 jam ago

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

8 jam ago

This website uses cookies.