PSDKP Tuding Bupati Karimun Langgar Aturan

Terkait Pemberian Ijin Amdal dan Reklamasi PT Karimun Marine Shipyard

KARIMUN – swarakepri.com : Setelah Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) menuding Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karimun melangkahi wewenang terkait ijin Amdal dan Reklamasi PT Karimun Marine Shipyard(KMS), giliran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Karimun juga menuding Bupati Karimun Nurdin Basirun melanggar aturan terkait pemberian ijin tersebut.

Kepala PSDKP Karimun, Aparudin menegaskan bahwa pemberian ijin oleh Bupati Karimun melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun No.131.A TAHUN 2012 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun No. 503/BPPT-IUI/II/2010/01 tentang Izin Usaha Industri melanggar aturan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

” Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil didalam Pasal 8 ayat 1 sangat jelas dikatakan bahwa Izin lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 (dua puluh lima) hektar harus mendapat rekomendasi dari Menteri,” ujar Aparudin, Selasa22/7/2014).

Selain itu kata Aparudin pada Bab II tentang Perizinan Pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Sebelumnya Kabid Amdal Badan Lingkungan Hidup(BLH) Karimun, Zainudin mengaku bahwa PT Karimun Marine Shipyard (KMS) telah memiliki Ijin Amdal dan Ijin Pelaksanaan Reklamasi. ” Kami sudah mendatangi PT KMS tiga minggu lalu untuk mengecek masalah Ijin Amdal dan Reklamasi. Setelah kami cek, PT KMS sudah memiliki Ijin Amdal dan Reklamasi,”ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun demikian Zainudin enggan menjelaskan dengan rinci bagaimana proses pemberian ijin Amdal dan reklamasi tersebut bisa dikeluarkan oleh BLH Karimun dengan alasan baru menjabat.

Kuat dugaan proses pemberian ijin Amdal dan Reklamasi tersebut sarat kongkalikong antara Pemkab Karimun dengan CEO PT Karimun Marine Shipyard (KMS) berinsial SM yang juga pemilik Hotel Aston dan Padi Mas Square.

Diberitakan sebelumnya Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terbaru ( BPMPT ) Karimun, Sularno melalui Dedi selaku bendahara BPMPT menegaskan bahwa BLH yang dipimpin Amzon telah melangkahi wewenang BPMPT terkait izin reklamasi tersebut.

“BLH telah melangkahi kami dalam perizinan reklamasi pantai, tapi biar lebih jelas tanyakan saja kepada BLH karena kami tidak mau mencampuri SKPD lain,”tegas Dedi, jumat(18/7/2014).(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

4 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

8 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

8 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

8 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

8 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

9 jam ago

This website uses cookies.