PSDKP Tuding Bupati Karimun Langgar Aturan

Terkait Pemberian Ijin Amdal dan Reklamasi PT Karimun Marine Shipyard

KARIMUN – swarakepri.com : Setelah Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) menuding Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karimun melangkahi wewenang terkait ijin Amdal dan Reklamasi PT Karimun Marine Shipyard(KMS), giliran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Karimun juga menuding Bupati Karimun Nurdin Basirun melanggar aturan terkait pemberian ijin tersebut.

Kepala PSDKP Karimun, Aparudin menegaskan bahwa pemberian ijin oleh Bupati Karimun melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun No.131.A TAHUN 2012 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun No. 503/BPPT-IUI/II/2010/01 tentang Izin Usaha Industri melanggar aturan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

” Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil didalam Pasal 8 ayat 1 sangat jelas dikatakan bahwa Izin lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 (dua puluh lima) hektar harus mendapat rekomendasi dari Menteri,” ujar Aparudin, Selasa22/7/2014).

Selain itu kata Aparudin pada Bab II tentang Perizinan Pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Sebelumnya Kabid Amdal Badan Lingkungan Hidup(BLH) Karimun, Zainudin mengaku bahwa PT Karimun Marine Shipyard (KMS) telah memiliki Ijin Amdal dan Ijin Pelaksanaan Reklamasi. ” Kami sudah mendatangi PT KMS tiga minggu lalu untuk mengecek masalah Ijin Amdal dan Reklamasi. Setelah kami cek, PT KMS sudah memiliki Ijin Amdal dan Reklamasi,”ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun demikian Zainudin enggan menjelaskan dengan rinci bagaimana proses pemberian ijin Amdal dan reklamasi tersebut bisa dikeluarkan oleh BLH Karimun dengan alasan baru menjabat.

Kuat dugaan proses pemberian ijin Amdal dan Reklamasi tersebut sarat kongkalikong antara Pemkab Karimun dengan CEO PT Karimun Marine Shipyard (KMS) berinsial SM yang juga pemilik Hotel Aston dan Padi Mas Square.

Diberitakan sebelumnya Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terbaru ( BPMPT ) Karimun, Sularno melalui Dedi selaku bendahara BPMPT menegaskan bahwa BLH yang dipimpin Amzon telah melangkahi wewenang BPMPT terkait izin reklamasi tersebut.

“BLH telah melangkahi kami dalam perizinan reklamasi pantai, tapi biar lebih jelas tanyakan saja kepada BLH karena kami tidak mau mencampuri SKPD lain,”tegas Dedi, jumat(18/7/2014).(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

4 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

17 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

22 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

22 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

22 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

22 jam ago

This website uses cookies.