PSDKP Tuding Bupati Karimun Langgar Aturan

Terkait Pemberian Ijin Amdal dan Reklamasi PT Karimun Marine Shipyard

KARIMUN – swarakepri.com : Setelah Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) menuding Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karimun melangkahi wewenang terkait ijin Amdal dan Reklamasi PT Karimun Marine Shipyard(KMS), giliran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Karimun juga menuding Bupati Karimun Nurdin Basirun melanggar aturan terkait pemberian ijin tersebut.

Kepala PSDKP Karimun, Aparudin menegaskan bahwa pemberian ijin oleh Bupati Karimun melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun No.131.A TAHUN 2012 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun No. 503/BPPT-IUI/II/2010/01 tentang Izin Usaha Industri melanggar aturan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

” Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil didalam Pasal 8 ayat 1 sangat jelas dikatakan bahwa Izin lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 (dua puluh lima) hektar harus mendapat rekomendasi dari Menteri,” ujar Aparudin, Selasa22/7/2014).

Selain itu kata Aparudin pada Bab II tentang Perizinan Pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Sebelumnya Kabid Amdal Badan Lingkungan Hidup(BLH) Karimun, Zainudin mengaku bahwa PT Karimun Marine Shipyard (KMS) telah memiliki Ijin Amdal dan Ijin Pelaksanaan Reklamasi. ” Kami sudah mendatangi PT KMS tiga minggu lalu untuk mengecek masalah Ijin Amdal dan Reklamasi. Setelah kami cek, PT KMS sudah memiliki Ijin Amdal dan Reklamasi,”ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun demikian Zainudin enggan menjelaskan dengan rinci bagaimana proses pemberian ijin Amdal dan reklamasi tersebut bisa dikeluarkan oleh BLH Karimun dengan alasan baru menjabat.

Kuat dugaan proses pemberian ijin Amdal dan Reklamasi tersebut sarat kongkalikong antara Pemkab Karimun dengan CEO PT Karimun Marine Shipyard (KMS) berinsial SM yang juga pemilik Hotel Aston dan Padi Mas Square.

Diberitakan sebelumnya Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terbaru ( BPMPT ) Karimun, Sularno melalui Dedi selaku bendahara BPMPT menegaskan bahwa BLH yang dipimpin Amzon telah melangkahi wewenang BPMPT terkait izin reklamasi tersebut.

“BLH telah melangkahi kami dalam perizinan reklamasi pantai, tapi biar lebih jelas tanyakan saja kepada BLH karena kami tidak mau mencampuri SKPD lain,”tegas Dedi, jumat(18/7/2014).(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.