Terkait Pemberian Ijin Amdal dan Reklamasi PT Karimun Marine Shipyard
KARIMUN – swarakepri.com : Setelah Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) menuding Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karimun melangkahi wewenang terkait ijin Amdal dan Reklamasi PT Karimun Marine Shipyard(KMS), giliran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Karimun juga menuding Bupati Karimun Nurdin Basirun melanggar aturan terkait pemberian ijin tersebut.
Kepala PSDKP Karimun, Aparudin menegaskan bahwa pemberian ijin oleh Bupati Karimun melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun No.131.A TAHUN 2012 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun No. 503/BPPT-IUI/II/2010/01 tentang Izin Usaha Industri melanggar aturan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
” Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil didalam Pasal 8 ayat 1 sangat jelas dikatakan bahwa Izin lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 (dua puluh lima) hektar harus mendapat rekomendasi dari Menteri,” ujar Aparudin, Selasa22/7/2014).
Selain itu kata Aparudin pada Bab II tentang Perizinan Pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Sebelumnya Kabid Amdal Badan Lingkungan Hidup(BLH) Karimun, Zainudin mengaku bahwa PT Karimun Marine Shipyard (KMS) telah memiliki Ijin Amdal dan Ijin Pelaksanaan Reklamasi. ” Kami sudah mendatangi PT KMS tiga minggu lalu untuk mengecek masalah Ijin Amdal dan Reklamasi. Setelah kami cek, PT KMS sudah memiliki Ijin Amdal dan Reklamasi,”ujarnya beberapa waktu lalu.
Namun demikian Zainudin enggan menjelaskan dengan rinci bagaimana proses pemberian ijin Amdal dan reklamasi tersebut bisa dikeluarkan oleh BLH Karimun dengan alasan baru menjabat.
Kuat dugaan proses pemberian ijin Amdal dan Reklamasi tersebut sarat kongkalikong antara Pemkab Karimun dengan CEO PT Karimun Marine Shipyard (KMS) berinsial SM yang juga pemilik Hotel Aston dan Padi Mas Square.
Diberitakan sebelumnya Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terbaru ( BPMPT ) Karimun, Sularno melalui Dedi selaku bendahara BPMPT menegaskan bahwa BLH yang dipimpin Amzon telah melangkahi wewenang BPMPT terkait izin reklamasi tersebut.
“BLH telah melangkahi kami dalam perizinan reklamasi pantai, tapi biar lebih jelas tanyakan saja kepada BLH karena kami tidak mau mencampuri SKPD lain,”tegas Dedi, jumat(18/7/2014).(red/bes)
BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…
RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
This website uses cookies.