Categories: HUKRIM

PT BAJ Dihukum Membayar 80 Miliyar Rupiah

Sidang Pembacaan Putusan Gugatan Perdata Pemko Batam melawan PT BAJ

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memutuskan menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar Tunjangan Hari Tua(THT) PNS Pemko Batam sebesar Rp 80 Miliyar dalam persidangan yang digelar pagi tadi, Kamis(19/12/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Yuli selaku Hakim Anggota dalam amar putusannya mengabulkan sebagian dan menolak sebagian gugatan dari penggugat(Pemko Batam).

“Menghukum tergugat(PT BAJ) dengan membayar Tunjangan Hari Tua(THT) PNS Batam sebesar Rp 80 Miliyar,” kata Jack.

Kata Jack putusan Majelis Hakim tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan ribuan PNS Pemko Batam dan kondisi PT BAJ yang telah dikenakan sanksi berupa pencabutan ijin usaha oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Supaya tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pihak penggugat,dan untuk kepentingan ribuan PNS Pemko Batam, Majelis Hakim berpendapat putusan tersebut dapat segera terealisasi” jelasnya.

“Putusan tersebut harus segera dilaksanakan oleh pihak tergugat(PT BAJ),” tegasnya.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi terkait putusan Majelis Hakim tersebut kembali menegaskan bahwa dalam fakta persidangan diketahui bahwa gugatan Pemko Batam sebesar Rp 115 Miliyar tersebut belum dikurangi dengan faktor-faktor pengurang.

Meskipun tidak menyebutkan berapa nilai faktor pengurang tersebut, Thomas mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim merupakan jalan tengah untuk memberikan rasa keadilan kepada ribuan PNS di Batam.

Sementara itu Kasi Datun Kejari Batam, Syafei yang bertindak sebagai pengacara negera mewakili Pemerintah Kota Batam ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku belum bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya karena harus melaporkan terlebih dahulu kepada Pemko Batam.

“Kami masih pikir-pikir dulu. Putusan ini akan kami laporkan ke Pemko Batam. Langkah hukum selanjutnya nantinya akan diputuskan Pemko Batam,” jelasnya.

Seperti diketahui gugatan perdata Pemko Batam terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) dilakukan tanggal 11 Juli 2013 di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam gugatan Nomor 136/PDT.G. BTH/2013/PN BATAM tersebut Pemko Batam menggugat PT Asuransi Bumi Asih Jaya sebesar 118 Miliyar yakni gugatan materil sebesar Rp 115.954.836.509 dan inmateril sebesar Rp 3 Miliyar.

“Sesuai dengan pasal 18 ayat 2 pada perjanjian kerjasama antara Pemko Batam dan PT Asuransi Bumi Asih Jaya dengan Nomor 03/KONTRAK/LELANG-SEKDA/KPA/VIII/2007(pihak pertama) dan Nomor 331/B.05-PK/VIII/2007(pihak kedua), PT Asuransi Bumi Asih Jaya dianggap wan prestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan nilai tunai THT PNS dan THD Pemko Batam setelah perjanjian kerjasama dihentikan,”ujar Syafei beberapa waktu lalu. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

4 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

17 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

22 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

22 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

22 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

22 jam ago

This website uses cookies.