Categories: HUKRIM

PT BAJ Dihukum Membayar 80 Miliyar Rupiah

Sidang Pembacaan Putusan Gugatan Perdata Pemko Batam melawan PT BAJ

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memutuskan menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar Tunjangan Hari Tua(THT) PNS Pemko Batam sebesar Rp 80 Miliyar dalam persidangan yang digelar pagi tadi, Kamis(19/12/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Yuli selaku Hakim Anggota dalam amar putusannya mengabulkan sebagian dan menolak sebagian gugatan dari penggugat(Pemko Batam).

“Menghukum tergugat(PT BAJ) dengan membayar Tunjangan Hari Tua(THT) PNS Batam sebesar Rp 80 Miliyar,” kata Jack.

Kata Jack putusan Majelis Hakim tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan ribuan PNS Pemko Batam dan kondisi PT BAJ yang telah dikenakan sanksi berupa pencabutan ijin usaha oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Supaya tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pihak penggugat,dan untuk kepentingan ribuan PNS Pemko Batam, Majelis Hakim berpendapat putusan tersebut dapat segera terealisasi” jelasnya.

“Putusan tersebut harus segera dilaksanakan oleh pihak tergugat(PT BAJ),” tegasnya.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi terkait putusan Majelis Hakim tersebut kembali menegaskan bahwa dalam fakta persidangan diketahui bahwa gugatan Pemko Batam sebesar Rp 115 Miliyar tersebut belum dikurangi dengan faktor-faktor pengurang.

Meskipun tidak menyebutkan berapa nilai faktor pengurang tersebut, Thomas mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim merupakan jalan tengah untuk memberikan rasa keadilan kepada ribuan PNS di Batam.

Sementara itu Kasi Datun Kejari Batam, Syafei yang bertindak sebagai pengacara negera mewakili Pemerintah Kota Batam ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku belum bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya karena harus melaporkan terlebih dahulu kepada Pemko Batam.

“Kami masih pikir-pikir dulu. Putusan ini akan kami laporkan ke Pemko Batam. Langkah hukum selanjutnya nantinya akan diputuskan Pemko Batam,” jelasnya.

Seperti diketahui gugatan perdata Pemko Batam terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) dilakukan tanggal 11 Juli 2013 di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam gugatan Nomor 136/PDT.G. BTH/2013/PN BATAM tersebut Pemko Batam menggugat PT Asuransi Bumi Asih Jaya sebesar 118 Miliyar yakni gugatan materil sebesar Rp 115.954.836.509 dan inmateril sebesar Rp 3 Miliyar.

“Sesuai dengan pasal 18 ayat 2 pada perjanjian kerjasama antara Pemko Batam dan PT Asuransi Bumi Asih Jaya dengan Nomor 03/KONTRAK/LELANG-SEKDA/KPA/VIII/2007(pihak pertama) dan Nomor 331/B.05-PK/VIII/2007(pihak kedua), PT Asuransi Bumi Asih Jaya dianggap wan prestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan nilai tunai THT PNS dan THD Pemko Batam setelah perjanjian kerjasama dihentikan,”ujar Syafei beberapa waktu lalu. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.