Categories: HUKRIM

PT Hasta Ayu Nusantara Diduga Gelapkan Iuran BPJS

BATAM – PT Hasta Ayu Nusantara yang beralamat di Perumahan Bida Center 2, Kelurahan Belian, Batam Kota, Batam diduga telah menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan milik pekerjanya periode 2 sampai 5 bulan terakhir.

 

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPD KSPSI Kepulauan Riau, Antonis kepada AMOK Group, Selasa(23/2/2016) siang di Kantornya.

 

Antonis mengatakan permasalahan ini mencuat setelah dua orang pekerja PT HAN berinisial WW dan WD membuat laporan ke SPSI.

 

“Mereka melaporkan iuran BPJS yang dipotong pihak perusahaan setiap bulan dari gaji tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” jelas Antonis.

 

“Pihak kami telah menerima laporan dari karyawan PT. Hasta Ayu Nusantara terkait adanya penggelapan duit BPJS yang sudah dilakukan sejak lama,”ujarnya kepada Amok Group, Selasa (23/2/16) siang.

 

Menurutnya kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Disnaker Batam dan sudah memasuki tahap mediasi.
“Sudah tahap mediasi di Disnaker, tapi masih belum menemukan titik terang,” ujarnya.

 

Selain melapor ke Disnaker Batam, pihaknya kata Antonis juga telah meminta perlindungan hukum kepada Polresta Barelang.

 

“Kami sudah ke Polresta Barelang meminta perlindungan hukum, tapi hasilnya juga belum maksimal,”pungkasnya.

 

Sementara itu Kuasa Hukum PT Hasta Ayu Nusantara, Wahyanto Edi Nugroho membantah adanya dugaan penggelapan iuran BPJS seperti yang disebutkan pihak pekerja.

 

Ia mengatakan bahwa permasalahan ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara perusahaan dengan pekerja terkait kepesertaan BPJS.

 

“Tidak benar itu. Ini terjadi karena pekerja tersebut tidak terbuka saat akan di daftarkan ke BPJS. Saat akan didaftarkan, pekerja tersebut tidak mengakui telah menjadi peserta BPJS. Mereka seolah-olah belum terdaftar di BPJS,” ujarnya, Selasa(22/2/2016) sore lewat sambungan telepon.

 

Ia juga menegaskan bahwa dana iuran BPJS milik pekerja yang sempat dipotong tersebut akan dikembalikan kepada pekerja.

 

“Itu harus dikembalikan kepada pekerja,” pungkasnya.

 

(Red/CR 3/rd)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

1 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.