Categories: HUKRIM

PT Hasta Ayu Nusantara Diduga Gelapkan Iuran BPJS

BATAM – PT Hasta Ayu Nusantara yang beralamat di Perumahan Bida Center 2, Kelurahan Belian, Batam Kota, Batam diduga telah menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan milik pekerjanya periode 2 sampai 5 bulan terakhir.

 

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPD KSPSI Kepulauan Riau, Antonis kepada AMOK Group, Selasa(23/2/2016) siang di Kantornya.

 

Antonis mengatakan permasalahan ini mencuat setelah dua orang pekerja PT HAN berinisial WW dan WD membuat laporan ke SPSI.

 

“Mereka melaporkan iuran BPJS yang dipotong pihak perusahaan setiap bulan dari gaji tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” jelas Antonis.

 

“Pihak kami telah menerima laporan dari karyawan PT. Hasta Ayu Nusantara terkait adanya penggelapan duit BPJS yang sudah dilakukan sejak lama,”ujarnya kepada Amok Group, Selasa (23/2/16) siang.

 

Menurutnya kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Disnaker Batam dan sudah memasuki tahap mediasi.
“Sudah tahap mediasi di Disnaker, tapi masih belum menemukan titik terang,” ujarnya.

 

Selain melapor ke Disnaker Batam, pihaknya kata Antonis juga telah meminta perlindungan hukum kepada Polresta Barelang.

 

“Kami sudah ke Polresta Barelang meminta perlindungan hukum, tapi hasilnya juga belum maksimal,”pungkasnya.

 

Sementara itu Kuasa Hukum PT Hasta Ayu Nusantara, Wahyanto Edi Nugroho membantah adanya dugaan penggelapan iuran BPJS seperti yang disebutkan pihak pekerja.

 

Ia mengatakan bahwa permasalahan ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara perusahaan dengan pekerja terkait kepesertaan BPJS.

 

“Tidak benar itu. Ini terjadi karena pekerja tersebut tidak terbuka saat akan di daftarkan ke BPJS. Saat akan didaftarkan, pekerja tersebut tidak mengakui telah menjadi peserta BPJS. Mereka seolah-olah belum terdaftar di BPJS,” ujarnya, Selasa(22/2/2016) sore lewat sambungan telepon.

 

Ia juga menegaskan bahwa dana iuran BPJS milik pekerja yang sempat dipotong tersebut akan dikembalikan kepada pekerja.

 

“Itu harus dikembalikan kepada pekerja,” pungkasnya.

 

(Red/CR 3/rd)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.