PT Karimun Mining Shipyard Klaim Miliki Ijin Amdal dari Menteri

KARIMUN – swarakepri.com : Pihak Perusahaan PT Karimun Mining Shipyard buka suara terkait adanya dugaan pelanggaran ijin Analisa Dampak Lingkungan(AMDAL) reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau untuk memperluas area galangan kapal di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Arianto, salah seorang karyawan PT KMS kepada SWARAKEPRI.COM mengaku bahwa PT KMS telah memiliki ijin Amdal dari Kementerian terkait dari pusat untuk kegiatan reklamasi pantai tersebut.

“Setahu saya PT KMS telah mengurus ijin Amdal ke Kementerian di Pusat,” ujarnya singkat, Kamis(19/6/2014).

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai ijin Amdal yang dimaksud, Arianto mengelak memberikan keterangan lebih lanjut karena harus berkoordinasi dengan pimpinannya.

“Biar jelas saya akan tanyakan langsung ke pimpinan(Samsi,red). Nanti saya akan mengabari dan menunjukkan buktinya kepada anda,” ujarnya mengelak dari pertanyaan awak media ini.

Ditempat berbeda Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Kabupaten Karimun, Rahmat mendesak PT Karimun Mining Shipyard segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait izin reklamasi pantai dan penimbunan serta pembabatan hutan bakau tersebut.

“Kami mendesak PT KMS segera memberikan klarifikasi terkait reklamasi pantai di desa Pangke, Meral. Jika dalam waktu dekat pihak PT KMS tidak melakukan klarifikasi, kami akan menurunkan mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa,” tegas Rahmat.

Kepala Badan Lingkungan Hidup(BLH) Kabupaten Karimun, Amzon hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfrimasi.

Diberitakan sebelumnya PT Karimun Mining Shipyard (KMS ) yang bergerak dibidang galangan kapal diduga kuat telah melanggar ijin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) untuk reklamasi pantai karena telah membabat hutan bakau yang ada untuk memperluas area galangan kapal di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sudah ditegaskan bahwa setiap orang yang memiliki, mengelola dan atau memanfaatkan hutan kritis atau produksi, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan konservasi.

Bahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang hutan konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistim juga ditegaskan bagi perusak serta mengelola lahan tanpa izin dilahan konservasi dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

21 jam ago

This website uses cookies.