Categories: HUKRIM

PN Batam belum Terima Putusan Banding Kasus Asuransi BAJ

BATAM – swarakepri.com: Putusan banding kasus gugatan Perdata Pemerintah Kota Batam Melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) Bahasa Dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru belum dikirimkan Ke Pengadilan Negeri Batam.

Seperti pernah diakui Diposkan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Batam, Muhammad Teguh PADA tanggal 9 Juni 2014 Lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Pekanbaru telah mengeluarkan Putusan Atas banding kasus Perdata Pemko Melawan PT BAJ terkait di masa mendatang Tunjangan Hari Tua (THT) PNS Dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemko Batam.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono ketika dikonfirmasi Tadi sakit, Senin (23/6/2014) mengaku belum mengetahui isi Putusan KARENA berkas perkara kasus nihil belum diterima Diposkan oleh Bagian tidak keperdataan Pengadilan Negeri Batam.

“SAMPAI aceh Suami (Senin, red), berkas perkara belum Kami terima, untuk lebih jelasnya Bisa dikonfirmasi langsung Ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” jelasnya.

MENURUT Cahyono MEKANISME pengiriman berkas perkara telah diputus Yang Bahasa Dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru regular tidak Bisa dipastikan Jangka waktunya. Pengadilan Negeri Batam menurutnya HANYA Bisa Menunggu berkas perkara nihil Bahasa Dari Pengadilan Tinggi.

“Kami sifatnya HANYA Menunggu Saja, jika berkas perkara sudah Kami terima, Kami Pasti Akan Kami beritahukan kepada para pihak untuk menentukan Bisa SIKAP Atas Putusan Pengadilan Tinggi Bahasa Dari nihil,” pungkas Cahyono.

Seperti diketahui pihak Pemko Batam Dan PT BAJ sama-sama mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batam PADA tanggal 19 Desember 2013 Lalu Yang menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua (THT) PNS sebesar Rp 80 Miliyar.

Akta permohonan banding peryataan Pemko Batam di serahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam PADA tanggal 24 Desember 2013 sedangkan pihak PT BAJ diserahkan PADA tanggal 27 Desember 2013.

Tahapan pemberkasan perkara banding Pemko Batam Melawan BAJ Sendiri Masih Menunggu Memori Banding Bahasa Bahasa Dari pihak BAJ. Pemko Batam selaku penggugat Sendiri / pembanding sudah menyerahkan Memori Banding kepada panitera melalui Kuasa hukumnya PADA tanggal 22 Januari 2014. (Redaksi)

Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha negera (Kasi Datun) Kejari Batam, Ridho Setiawan Yang bertindak sebagai Pengacara Negara mewakili Pemko Batam sebelumnya mengatakan Masih Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Bahasa Bahasa Dari Pekanbaru.

“Hingga SAAT inisial Kami Masih Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Bulan April 2014 Lalu Kami sudah mengirimkan Kontra Memori Banding Atas upaya banding Yang juga dilakukan PT BAJ,” (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

12 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

13 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

14 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

16 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

16 jam ago

Laba Melonjak, Valuasi Makin Murah? Nvidia Kembali Jadi Sorotan Investor

Saham Nvidia Corporation (NASDAQ: NVDA) kembali menjadi sorotan pelaku pasar setelah mencatat kenaikan sekitar 12% sejak…

19 jam ago

This website uses cookies.