PT Karimun Mining Shipyard Klaim Miliki Ijin Amdal dari Menteri

KARIMUN – swarakepri.com : Pihak Perusahaan PT Karimun Mining Shipyard buka suara terkait adanya dugaan pelanggaran ijin Analisa Dampak Lingkungan(AMDAL) reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau untuk memperluas area galangan kapal di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Arianto, salah seorang karyawan PT KMS kepada SWARAKEPRI.COM mengaku bahwa PT KMS telah memiliki ijin Amdal dari Kementerian terkait dari pusat untuk kegiatan reklamasi pantai tersebut.

“Setahu saya PT KMS telah mengurus ijin Amdal ke Kementerian di Pusat,” ujarnya singkat, Kamis(19/6/2014).

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai ijin Amdal yang dimaksud, Arianto mengelak memberikan keterangan lebih lanjut karena harus berkoordinasi dengan pimpinannya.

“Biar jelas saya akan tanyakan langsung ke pimpinan(Samsi,red). Nanti saya akan mengabari dan menunjukkan buktinya kepada anda,” ujarnya mengelak dari pertanyaan awak media ini.

Ditempat berbeda Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Kabupaten Karimun, Rahmat mendesak PT Karimun Mining Shipyard segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait izin reklamasi pantai dan penimbunan serta pembabatan hutan bakau tersebut.

“Kami mendesak PT KMS segera memberikan klarifikasi terkait reklamasi pantai di desa Pangke, Meral. Jika dalam waktu dekat pihak PT KMS tidak melakukan klarifikasi, kami akan menurunkan mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa,” tegas Rahmat.

Kepala Badan Lingkungan Hidup(BLH) Kabupaten Karimun, Amzon hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfrimasi.

Diberitakan sebelumnya PT Karimun Mining Shipyard (KMS ) yang bergerak dibidang galangan kapal diduga kuat telah melanggar ijin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) untuk reklamasi pantai karena telah membabat hutan bakau yang ada untuk memperluas area galangan kapal di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sudah ditegaskan bahwa setiap orang yang memiliki, mengelola dan atau memanfaatkan hutan kritis atau produksi, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan konservasi.

Bahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang hutan konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistim juga ditegaskan bagi perusak serta mengelola lahan tanpa izin dilahan konservasi dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

24 jam ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

1 hari ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

1 hari ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

2 hari ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

2 hari ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

2 hari ago

This website uses cookies.