PT Karimun Mining Shipyard Klaim Miliki Ijin Amdal dari Menteri

KARIMUN – swarakepri.com : Pihak Perusahaan PT Karimun Mining Shipyard buka suara terkait adanya dugaan pelanggaran ijin Analisa Dampak Lingkungan(AMDAL) reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau untuk memperluas area galangan kapal di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Arianto, salah seorang karyawan PT KMS kepada SWARAKEPRI.COM mengaku bahwa PT KMS telah memiliki ijin Amdal dari Kementerian terkait dari pusat untuk kegiatan reklamasi pantai tersebut.

“Setahu saya PT KMS telah mengurus ijin Amdal ke Kementerian di Pusat,” ujarnya singkat, Kamis(19/6/2014).

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai ijin Amdal yang dimaksud, Arianto mengelak memberikan keterangan lebih lanjut karena harus berkoordinasi dengan pimpinannya.

“Biar jelas saya akan tanyakan langsung ke pimpinan(Samsi,red). Nanti saya akan mengabari dan menunjukkan buktinya kepada anda,” ujarnya mengelak dari pertanyaan awak media ini.

Ditempat berbeda Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Kabupaten Karimun, Rahmat mendesak PT Karimun Mining Shipyard segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait izin reklamasi pantai dan penimbunan serta pembabatan hutan bakau tersebut.

“Kami mendesak PT KMS segera memberikan klarifikasi terkait reklamasi pantai di desa Pangke, Meral. Jika dalam waktu dekat pihak PT KMS tidak melakukan klarifikasi, kami akan menurunkan mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa,” tegas Rahmat.

Kepala Badan Lingkungan Hidup(BLH) Kabupaten Karimun, Amzon hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfrimasi.

Diberitakan sebelumnya PT Karimun Mining Shipyard (KMS ) yang bergerak dibidang galangan kapal diduga kuat telah melanggar ijin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) untuk reklamasi pantai karena telah membabat hutan bakau yang ada untuk memperluas area galangan kapal di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sudah ditegaskan bahwa setiap orang yang memiliki, mengelola dan atau memanfaatkan hutan kritis atau produksi, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan konservasi.

Bahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang hutan konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistim juga ditegaskan bagi perusak serta mengelola lahan tanpa izin dilahan konservasi dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS ONLINE Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026, Hadirkan Program Studi Fleksibel yang Relevan dengan Kebutuhan Industri

Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499 menuju lima abad Jakarta, BINUS…

2 menit ago

Pelindo Parepare Awasi Ketat Kendaraan Masuk Dermaga

PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian di kawasan Pelabuhan Nusantara…

20 menit ago

Pengajian Rutin Jumat BRI Region 6 Angkat Tema Sholat Sunah, Tingkatkan Keimanan dan Kualitas Ibadah Pekerja

BRI Region 6 kembali menyelenggarakan kegiatan Pengajian Rutin Jumat yang diikuti oleh jajaran manajemen dan…

36 menit ago

SP BRI Region 6 Gelar MCU untuk 100 Pekerja

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Pekerja BRI (SP BRI), SP BRI Region…

4 jam ago

Dukung Hilirisasi Riset, Wamenko Pangan Luncurkan Inovasi Faspol 5.0 dan Kompetisi PFsains 2026

Pertamina melalui Pertamina Foundation berkomitmen mendukung pemerintah dalam menghadirkan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat melalui hilirisasi…

5 jam ago

Pembiayaan Kendaraan Bekas BRI Finance Naik 77,64% Hingga Mei 2026

Dalam situasi tekanan terhadap daya beli masyarakat dan persaingan yang semakin ketat di industri otomotif…

5 jam ago

This website uses cookies.