Categories: BATAMHUKUMKEPRI

PT Kepri Perberat Hukuman Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang jadi Vonis Mati

BATAM – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(PT Kepri) memperberat hukuman eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda menjadi vonis mati dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika. Sebelumnya Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Satria Nanda.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja kepada SwaraKepri, Selasa 5 Agustus 2025 malam.

Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin didamingu Bagus Irawan dan Priyanto sebagai Hakim Anggota.

Selain Satria Nanda, Mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi juga diperberat hukumannya jadi vonis mati. “Mantan Kasat Satria Nanda dan Kanit Shigit di hukum mati,” tegas Priyanto.

Sementara itu 8 terpidana anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang yakni Junaidi Gunawan, Fadillah, Ibnu Ma’ruf, Rahmadi, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan dan Alex Chandra di jatuhi pidana penjara seumur hidup, sedangkan dua terpidana lainnya yakni Julkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar dijatuhi pidana penjara 20 tahun.’

Berikut Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau terhadap 12 terpidana kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika.

1.Perkara No. 195/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Junaidi Gunawan, S.H. dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

2.Perkara No. 196/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Julkifli Simanjuntak, S.H. dijatuhi pidana penjara 20 Tahun.

3.Perkara No. 197/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Fadillah, S.H. dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

4.Perkara No. 198/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Ibnu Ma’ruf, S.H. dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

5.Perkara No. 199/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Rahmadi, S.H dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

6.Perkara No. 200/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Aryanto, S.H. dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

7.Perkara No. 201/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H dijatuhi pidana mati.

8.Perkara No. 202/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Jaka Surya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

9.Perkara No. 203/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Wan Rahmat Kurniawan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

10.Perkara No. 204/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Alex Candra dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

11.Perkara No. 205/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Satria Nanda, S.I.K, M.H. dijatuhi pidana mati.

12.Perkara No. 206/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Aziz Martua Siregar dijatuhi pidana penjara 20 tahun.

Berita sebelumnya, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda divonis penjara seumur hidup dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 4 Juni 2025 sore.

Vonis ini lebih ringan ari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, S.H, menyatakan terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat(2) jo Pasal 132 ayat(1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,”kata Tiwik saat membacakan amar putusan Majelis Hakim.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Isu Keselamatan Jalan Jadi Topik Diskusi Mahasiswa Uniba dan Jasa Raharja Kepri

BATAM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menerima kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Ekonomi…

33 menit ago

Kesehatan Orang Tua adalah Bentuk Perhatian yang Paling Bermakna

Seiring bertambahnya usia, kebutuhan orang tua tidak hanya sebatas perhatian dan kebersamaan, tetapi juga dukungan…

3 jam ago

PH Hadirkan Saksi Ahli Kehutanan di Sidang Dju Seng: Klaim Kerugian Berlebihan

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

5 jam ago

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

7 jam ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

10 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

10 jam ago

This website uses cookies.