Categories: BATAMHUKUMKEPRI

PT Kepri Perberat Hukuman Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang jadi Vonis Mati

Sebelumnya, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 26 Mei 2025.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram lebih, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 140 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Nanda oleh karena ini dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum(JPU),”tegas JPU.

JPU menjelaskan, selama di persidangan tidak ditemukan fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar dan alasan pemaaf pada diri terdakwa Satria Nanda yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus menyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuataannya atau kesalahannya sehingga sepatutnya lah terhadap diri terdakwa dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya.

JPU juga menjelaskan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Satria Nanda.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan peredaran gelap narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis, perbuatan terdakwa terkait dengan sindikan peredaran illegal narkotika internasional,perbuatan terdakwa bertentangan dengan asta cita presiden tentang pemberantasam narkotika.

“Terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas tindak pidana narkotika tetapi sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai pimpinan, justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkotika, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Hal -hal yang meringankan tidak ada,”kata JPU./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

India dan Indonesia Memperkuat Kemitraan di Tengah Ketidakpastian Tatanan Global

JAKARTA — Hubungan India dan Indonesia semakin menunjukkan relevansi strategisnya di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global.…

15 jam ago

Mengikuti Jalur Truk Pembawa Tanah Hasil Pemotongan Bukit di Kabil Batam (3)

BATAM - Tanah hasil pemotongan(Cut) bukit di Kawasan Jalan Hang Kesturi, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa,…

16 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Budaya ESG lewat Gerakan Penanaman Pohon IKBI PT RPN

Bogor - Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terus mendorong penguatan budaya keberlanjutan…

22 jam ago

Solusi WhatsApp Business API untuk Bisnis Kecil dan UMKM

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

23 jam ago

KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel, Keselamatan Jiwa Jadi Taruhan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan…

23 jam ago

Dukung Aktivitas Pariwisata Bali, Pengiriman KAI Logistik Terus Bertumbuh

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatatkan…

1 hari ago

This website uses cookies.