PT Musim Mas Divonis Denda Rp600 Juta dalam Kasus Limbah B3 di Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

PT Musim Mas Divonis Denda Rp600 Juta dalam Kasus Limbah B3 di Batam

Foto Ilustrasi./IST

Tuntutan JPU ini sebagaimana dengan dakwaan kedua Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menanggapi putusan tersebut, usai persidangan penasehat hukum terdakwa PT Musim Mas, Refman Basri ketika dikonfirmasi Swarakepri mengatakan pihaknya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut seperti perusahaan-perusahaan lain yang telah divonis dengan hukuman yang sama (pidana denda).

“Kita menerima putusan seperti PT yang lain,” jawabnya singkat, Kamis 15 Agustus 2024./Shafix

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Transporter Limbah SBE di TPA Telaga Punggur Divonis Denda Rp50 Juta – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top