Categories: BATAM

PT Musim Mas Divonis Denda Rp600 Juta dalam Kasus Limbah B3 di Batam

BATAM – PT Musim Mas yang diwakili oleh Direktur Utama Gunawan Siregar dijatuhkan vonis denda Rp600 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup yakni melakukan pembuangan (dumping) limbah B3 Spent Bleaching Earth(SBE) di TPA Telaga Punggur pada persidangan Kamis 15 Agustus 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (PT Musim Mas/diwakili oleh Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas) tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan dalam hal PT Musim Mas tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik Terdakwa PT Musim Mas dan personil pengendali korporasi yakni Gunawan Siregar selaku Direktur PT Musim Mas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan setelah terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),” bunyi diktum amar putusan yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Tiwik sesuai dikutip dari SIPP PN Batam, Jumat 16 Agustus 2024.

Majelis Hakim juga menyatakan, dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Gunawan Siregar (Direktur PT Musim Mas) sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa PT Musim Mas berupa perbaikan lingkungan di sekitar lokasi TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F) dengan cara melakukan pengangkatan dan pembersihan membersihkan limbah B3 yang dihasilkan berupa Spent Bleaching Eart (SBE) yang dihasilkan oleh PT Musim Mas untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin,”kata Majelis Hakim.

“Melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F). Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup: Izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping. Membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS,”lanjutnya.

Sementara itu, perihal barang bukti yang diperoleh dari terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menetapkan bahwa barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 5 ribu,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut PT Musim Mas yang diwakili oleh Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas dengan pidana denda sebesar Rp. 750 juta, dengan ketentuan dalam hal terdakwa PT Musim Mas tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT Musim Mas dan personil pengendali Korporasi yakni Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan setelah terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Nasabah HSB Investasi akui platform trading tetap stabil dan eksekusi klik tanpa delay meski pasar…

4 jam ago

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Bittime Hadirkan Mining Points 2.0 #DoubleEarnDoublePoints, dengan Prize Pool lebih dari $30,000

Bittime, platform perdagangan aset kripto yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan…

4 jam ago

Maharasa Gastronomy Experience Angkat Spiritualitas Pangan dan Tradisi Luhur Bali

Program Maharasa Gastronomy Experience diselenggarakan di Desa Adat Geriana Kauh pada 13 April 2026 sebagai…

5 jam ago

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

17 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

19 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

23 jam ago

This website uses cookies.