Categories: BATAM

PT Musim Mas Divonis Denda Rp600 Juta dalam Kasus Limbah B3 di Batam

BATAM – PT Musim Mas yang diwakili oleh Direktur Utama Gunawan Siregar dijatuhkan vonis denda Rp600 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup yakni melakukan pembuangan (dumping) limbah B3 Spent Bleaching Earth(SBE) di TPA Telaga Punggur pada persidangan Kamis 15 Agustus 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (PT Musim Mas/diwakili oleh Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas) tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan dalam hal PT Musim Mas tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik Terdakwa PT Musim Mas dan personil pengendali korporasi yakni Gunawan Siregar selaku Direktur PT Musim Mas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan setelah terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),” bunyi diktum amar putusan yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Tiwik sesuai dikutip dari SIPP PN Batam, Jumat 16 Agustus 2024.

Majelis Hakim juga menyatakan, dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Gunawan Siregar (Direktur PT Musim Mas) sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa PT Musim Mas berupa perbaikan lingkungan di sekitar lokasi TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F) dengan cara melakukan pengangkatan dan pembersihan membersihkan limbah B3 yang dihasilkan berupa Spent Bleaching Eart (SBE) yang dihasilkan oleh PT Musim Mas untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin,”kata Majelis Hakim.

“Melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F). Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup: Izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping. Membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS,”lanjutnya.

Sementara itu, perihal barang bukti yang diperoleh dari terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menetapkan bahwa barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 5 ribu,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut PT Musim Mas yang diwakili oleh Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas dengan pidana denda sebesar Rp. 750 juta, dengan ketentuan dalam hal terdakwa PT Musim Mas tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT Musim Mas dan personil pengendali Korporasi yakni Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan setelah terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

1 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

7 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

10 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

11 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

11 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

11 jam ago

This website uses cookies.