Categories: BATAM

PT Musim Mas Divonis Denda Rp600 Juta dalam Kasus Limbah B3 di Batam

BATAM – PT Musim Mas yang diwakili oleh Direktur Utama Gunawan Siregar dijatuhkan vonis denda Rp600 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup yakni melakukan pembuangan (dumping) limbah B3 Spent Bleaching Earth(SBE) di TPA Telaga Punggur pada persidangan Kamis 15 Agustus 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (PT Musim Mas/diwakili oleh Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas) tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan dalam hal PT Musim Mas tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik Terdakwa PT Musim Mas dan personil pengendali korporasi yakni Gunawan Siregar selaku Direktur PT Musim Mas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan setelah terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),” bunyi diktum amar putusan yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Tiwik sesuai dikutip dari SIPP PN Batam, Jumat 16 Agustus 2024.

Majelis Hakim juga menyatakan, dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Gunawan Siregar (Direktur PT Musim Mas) sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa PT Musim Mas berupa perbaikan lingkungan di sekitar lokasi TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F) dengan cara melakukan pengangkatan dan pembersihan membersihkan limbah B3 yang dihasilkan berupa Spent Bleaching Eart (SBE) yang dihasilkan oleh PT Musim Mas untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin,”kata Majelis Hakim.

“Melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F). Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup: Izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping. Membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS,”lanjutnya.

Sementara itu, perihal barang bukti yang diperoleh dari terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menetapkan bahwa barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 5 ribu,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut PT Musim Mas yang diwakili oleh Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas dengan pidana denda sebesar Rp. 750 juta, dengan ketentuan dalam hal terdakwa PT Musim Mas tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT Musim Mas dan personil pengendali Korporasi yakni Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan setelah terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

5 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

6 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

6 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

6 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

6 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

7 jam ago

This website uses cookies.