PT Profab Indonesia
BATAM – Dunianto Sinaga, mantan pekerja PT Profab Indonesia melapor ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam terkait permasalahan kontrak kerja dan biaya pengobatan di Rumah Sakit akibat kecelakaan kerja yang belum dibayarkan.
Permasalahan ini sendiri sudah sampai ke tahap mediasi ke-dua di Disnaker Batam.
Dalam sidang mediasi yang dilakukan, Senin(22/2/2016) siang, Dunianto mengaku telah disepelekan pihak
perusahaan ketika dipertanyakan soal status kontrak kerja dan jaminan kesehatan atas kecelakaan kerja yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu.
“Saya seperti mengemis ke perusahaan untuk menanyakan status kontrak kerja saya bu,” ujarnya kepada mediator dari Disnaker Batam.
“Perusahaan terkesan masa bodoh, setiap saya datang ke perusahaan untuk menanyakan status kontrak kerja tidak pernah ditanggapi. Seperti habis manis sepah dibuang,” ujarnya memelas.
Ditempat yang sama, perwakilan PT Profab Indonesia bernama Hendrik berjanji akan membayarkan biaya pengobatan terhadap Dunianto sampai sembuh.
“Kami akan bayar jika pihak Rumah Sakit mengeluarkan surat yang menyatakan Dunianto telah sembuh total,” ujar Hendrik.
(red/CR 2/3)
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…
This website uses cookies.