BATAM – PT Rigspek Perkasa membeberkan alasan tidak hadir memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) Komisi DPRD Batam terkait perselisihan Hubungan Industrial dengan salah satu karyawan berinisial RS.
Kuasa Hukum PT Rigspek Perkasa, Zeptha Lewik Turnip, S.H. menjelaskan kronologi surat undangan RDPU Komisi IV DPRD Batam tersebut.
Kata dia, pada tanggal 29 Agustus 2025, Komisi IV DPRD Batam telah mengirimkan surat undangan kepada PT Rigspek Perkasa terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Rigspek dengan RS.
Kuasa Hukum PT Rigspek Perkasa, Zeptha Lewik Turnip, S.H./Foto: Dok.Pribadi
“Atas surat tersebut, PT Rigspek Perkasa telah memberikan tanggapan tertulis kepada Komisi IV DPRD Batam pada tanggal 3 September,”kata Zeptha didampingi Executive Administration Director PT Rigspek Perkasa, Gracia Simanjuntak kepada SwaraKepri, Senin 10 November 2025 pagi.
Dalam surat tersebut, PT Rigspek Perkasa menjelaskan empat poin substansi, diantaranya: Pertama, menyatakan ketidakmampuan untuk tidak menghadiri undangan tersebut dikarenakan pada hari dan tanggal yang ditentukan, pimpinan perusahaan tidak berada di Kota Batam dan sedang melaksanakan tugas pekerjaan di luar kota.
Kedua, menjelaskan bahwa permasalahan perselisihan hubungan industrial antara PT Rigspek Perkasa dengan RS telah dilaksanakan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sebagaimana telah diatur berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ketiga, menegaskan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut pada saat itu telah sampai pada tahap anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Keempat, menyarankan apabila pihak pekerja(RS) tidak menerima atau keberatan atas Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang telah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial(PHI).
Zephta mengatakan bahwa pada hari yang sama yakni tanggal 3 September 2025, Komisi IV DPRD Batam kembali mengirimkan surat undangan dengan agenda yang sama, yakni mengundang PT Rigspek Perkasa dan RS untuk hadir pada hari Senin, tanggal 8 September 2025.
“Pada tanggal yang ditentukan dalam undangan tersebut, Direktur PT Rigspek berhalangan hadir karena terdapat kepentingan mendesak lainnya yang tidak dapat ditinggalkan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pada Senin 16 September 2025, Komisi IV DPRD Batam melakukan kunjungan kerja atau inspeksi mendadak(sidak) ke lokasi PT Rigspek Perkasa.
“Berdasarkan informasi, tujuan dari kunjungan kerja tersebut adalah untuk mendesak manajemen PT Rigspek Perkasa agar bersedia duduk bersama menyelesaikan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dengan RS. Pada Senin 1 Oktober 2025, Komisi IV DPRD Batam kembali mengirimkan surat undangan kepada para pihak,”jelasnya.
Page: 1 2
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.