Zephta menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 telah diatur fungsi DPRD yakni pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.
“Tidak terdapat kewenangan DPRD untuk melakukan intervensi dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang merupakan ranah hukum perdata khusus yang telah diatur secara limitatif dan komprehensif dalam peraturan perundang-undangan,”jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perselisihan hubungan industrial antara PT Rigspek Perkara dengan RS telah menempuh seluruh tahapan penyelesaian sebagaimana diwajibkan oleh UU PPHI, dan saat ini telah sampai pada tahap anjuran dari Disnaker Batam.
“Dengan telah diterbitkannya surat tersebut, maka apabila RS merasa tidak puas atau keberatan, langkah hukum yang tepat dan sah adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, bukan meminta intervensi dari Lembaga legislatif daerah(DPRD),”ujarnya.
“Tindakan Komisi IV DPRD Batam yang berulang kali mengundang para pihak dan melakukan kunjungan kerja(sidak) untuk mendesak penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan tindakan yang melampaui kewenangan. Ini adalah pandangan dari kuasa hukum PT Rigspek Perkasa,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…
BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…
Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…
Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…
Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan transportasi kereta api pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
Komisi Pemilihan Umum India (Election Commission of India/ECI) menyambut kunjungan delegasi dari Komisi Pemilihan Umum…
This website uses cookies.