ANAMBAS – Tim pemerintah pusat dari lintas sektor telah memutuskan mengaktifkan kembali generator untuk mendinginkan perangkat landing station milik PT Sacofa Sdn Bhd, perusahaan telekomunikasi asal Malaysia yang berada Desa Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Senin(21/11/2016).
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga setempat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan yang diduga ilegal tersebut.
Salah satu warga Kecamatan Kiantan, mengaku sangat kecewa dengan kebijakan tim terpadu pemerintah pusat dari lintas sektor tersebut. Menurutnya warga setempat dan pemerintah Indonesia jelas sangat dirugikan dengan keberadaan perusahaan yang sudah menjual bandwidth di Asia Tenggara sejak tahun 2011 tersebut.
“Yang paling berbahaya adalah dari aspek pertahanan. Di sekitar lokasi dibangun bunker berisi equipment IT berupa Colacation Rack(Server) dan peralatan IT lainnya,” ujar narasumber yang juga pemerhati kebijakan publik di Kepri ini, Selasa(21/11/2016) siang di Batam.
Narasumber yang minta namanya tidak dipublikasikan ini mempertanyakan keputusan tim dari pemerintah pusat yang menghidupak kembali generator di lokasi PT Sacofa.
“Kalau tidak beroperasi, untuk apa AC(pendingin) dihidupkan? jika generator dihidupkan, maka segala equipment termasuk peralatan yang ada di bunker akan kembali beroperasi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa pada saat pada saat pembangunan tahun 1984, saat serah terima dari konraktor ke pihak PT Sacofa, diketahui bahwa dari bunker tersebut bisa melihat kantor Bupati sampai ruang persenjataan aparat keamanan.
“Ini sangat berbahaya bagi pertahanan negara,” jelasnya.
Selain pertahanan negara, aktifitas PT Sacofa juga merugikan dari segi lingkungan hidup dan mengganggu kesehatan warga setempat, karena pengaruh radiasi dari jaringan fyber optik yang ada.
“Tahun 2010 sudah pernah dilakukan kajian dengan Dinas Kesehatan Anambas. Pada tahun itu, diketahui 40-60 persen wanita yang sedang hamil mengalami keguguran. Berarti ada dampak radiasinya,” terangnya.
Dampak lainnya kata dia dari sisi pendapatan bagi negara Indonesia. Sejak tahun 2011 PT Sacofa telah mulai menjual bandwith di wilayah Asia tenggara, tapi negara hanya memperoleh kontribusi senilai Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta pertahun dari Surat Ijin Tempat Usaha(SITU).
“Tahun 2014 penjualan bandwidth mereka senilai RM 160 juta, dan tahun 2015 sebesar RM 181 juta, apakah wajar mereka hanya memberikan kontribusi hanya berupa SITU? seharusnya kita dapat bagi hasil atau biaya sewa,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan warga Kecamatan Siantan lainnya. Dia mengaku menyaksikan langsung saat tim terpadu dari pusat melakukan penyegelan di landing station PT Sacofa Sdn Bhd.
“Hari minggu(20/11), tim terpadu pusat datang ke lokasi dan melakukan penyegelan di PT Sacofa, tapi hari Senin(21/11) pagi dibuka dan generator dihidupkan. Setelah itu segel kembali dipasang,” ujarnya ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Selasa(22/11/2016) siang.
Dia mengaku sempat menanyakan kepada tim terpadu alasan menghidupkan generator tersebut. Tim terpadu berasalan untuk mengantisipasi agar barang-barang yang ada tidak rusak. Saat datang ke lokasi landing station PT Sacofa, tim terpadu masuk ke bunker yang didalamnya berisi peralatan transmitter.
“Kinerja tim terpadu dari pusat tidak jelas dan sudah membohongi warga setempat,” jelasnya.
Seperti diketahui Plt Direktur Pengendalian Kominfo, Sabirin Mochtar sebelumnya mengatakan bahwa barang bukti yang berada di Landing Station PT Sacofa harus dengan cuaca dingin agar tidak rusak.
“Tadi sudah rapat dengan tim,agar pendinginan (AC) dihidupkan, tetapi perangkatnya tidak operasi. Untuk menjamin, agar perangkat itu tidak disambung atau dioperasikan, kita titipkan ke Polsek Siantan, Koramil Tarempa, dan Lanal Tarempa. Statusnya sekarang barang bukti, kita gak mau barang bukti itu rusak,” ujar Sabirin,Senin(21/11/2016 seperti dirilis Batamtoday.com.
Sementara, Ses Deputi Hanneg Polhukam, Laksma Semy Djoni Putra mengatakan penyegelan dan generator diaktifkan untuk mendinginkan perangkat.
“Itu barang bukti,kita tidak bisa menyita seluruh perangkatnya. Ketika temui baik,kita tinggal juga harus baik. Saat ini sudah ada lo,peralatan gembung karena generator mati. Itu sangat berbahaya sekali kalau barang elektronik tidak didinginkan, dan atas permintaan saya, pendingin harus dinyalakan,” tegasnya.
Laksma Djoni Putra juga berulang kali mengungkapkan, perangkat yang berada di Landing Station menjadi barang bukti dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Tim Eksekusi bila terjadi kerusakan.
Katanya, ini dilakukan untuk menjaga peralatan elektronik berupa penguat (Booster-red) jalur fiber optic yang berada dalam base perusahaan agar tidak rusak. Boster ini berfungsi, menghubungkan dari Malaysia bagian Barat ke Timur mulai dari Mersing, Malaysia – Tarempa, Anambas – Penarik, Natuna – Kampung Buntal, Kuching.
Rudiarjo/BatamToday
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
This website uses cookies.