Categories: BISNIS

PT USJ Bantah Tarik Paksa Kapal Tirta Samudera XXVII

BATAM – PT Usda Seroja Jaya (USJ) membantah berupaya menarik paksa kapal Tug Boat TB Tirta Samudra XXVII dari lokasi PT Bandar Abadi Shipyard di Jalan Brigjen Katamso,  Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, Kamis(2/6/2016) lalu.

 

Hal itu ditegaskan Head Legal PT Usda Seroja Jaya(USJ) Benny Iswari kepada AMOK Group di Nagoya, Sabtu(4/6/2016) malam.

 

Benny mengatakan tuduhan yang dilayangkan pihak PT Bandar Abadi Shipyard terkait upaya penarikan paksa kapal tersebut tidak benar, tapi murni untuk mengambil kapal milik PT USJ sendiri.

 

“Kami tidak betul menarik paksa kapal tersebut, itu kan milik kami sendiri! Wajarlah kami ambil kapal itu, bahkan mereka berusaha menghalau kami dengan memprovokasi karyawannya untuk melakukan perlawanan saat kami tiba dilokasi,” jelasnya.

 

Menurutnya yang mengerjakan perbaikan kapal tersebut adalah pihak PT BAS, bukan pihak mereka, tapi pada saat penurunan terjadi benturan di bagian buritan kapal yang menyenggol batas drydock yang menyebabkan Skeg Haluan, Cort Nozzle, dan Oil Stering Tube jadi rusak.

 

“Kita jelas tidak terima dong, bahkan karyawannya saja mengakui itu di persidangan, bahwa itu betul terjadi benturan,” jelasnya.

 

Dikatakannya bahwa pada tanggal 3 April 2015, pihaknya meminta izin ke pihak PT BAS untuk melakukan pengecekan melalui penyelaman air di lokasi dock yang bertujuan agar mengetahui apa yang terjadi.

 

“Setelah kita cek ternyata terjadi kerusakan, untuk memastikan kembali kerusakan tersebut, maka kita bongkar sendiri tanggal 25 April 2015,” bebernya.

 

Awalnya kata Benny, pihak PT BAS bersedia bertanggung jawab atas kerusakan tersebut sebesar Rp 800 juta.

 

“Tapi kita tunggu selama 3 bulan lebih, tetap tidak dilakukan. Seolah- olah mereka membiarkan begitu saja, maka kita langsung melakukan gugatan perdata ke PN Batam tanggal 20 Januari 2016,” jelasnya.

 

Kata Benny, pada tanggal 27 Maret 2016 Majelis Hakim PN Batam mengabulkan tuntutan provisi PT USJ selaku penggugat.

 

Dalam putusan provisi tersebut, Majelis Hakim menghukum tergugat untuk memberikan izin kepada penggugat untuk memasuki lokasi tergugat guna memperbaiki sendiri kapal Tirta Samudra XXVII hingga selesai.

 

Majelis Hakim juga mengukum tergugat untuk mengeluarkan kapal Tirta Samudra XXVII dari lokasi tergugat dan menyerahkan kapal tersebut kepada penggugat dan atau memberikan hak kepada penggugat untuk mengambil atau mengeluarkan sendiri kapal tersebut dari lokasi dock tergugat bila perlu dengan bantuan Kepolisian.

 

“Bahkan kalau mereka tidak mau, kami berhak mengambil kapal tersebut, bila perlu dengan bantuan Polisi, namun kami tetap tidak bisa mengambil hak kami,” terangnya.

 

Ditambahkan bahwa pada tanggal 4 Mei 2016, Majelis Hakim mengabulkan penetapan sita yang mengabulkan permohonan sita dari penggugat, dan memerintahkan kepada panitera PN Batam untuk melakukan penyitaan barang bergerak 7 mobil operasional, barang barang tidak bergerak, 3 buah sertifikat Hak Guna Bangunan 243,242,3620 milik Bandar Abadi Shipyard.

 

“Maka aset mereka telah disita oleh PN Batam, namun sampai saat ini mereka masih tetap beroperasi,” jelasnya.

 

Meski demikian pihaknya kata Benny, akan tetap berusaha melakukan pengambilan kapal tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.

 

“Kami akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait supaya masalah ini jangan berlarut-larut,” pungkasnya.

 

(red/ron)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

2 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

2 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

2 jam ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

3 jam ago

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

3 jam ago

This website uses cookies.