PT VIS dan PT JBM Bantah Jadi Penyebab Kisruh Penurunan Kru MT Arman 114 – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

PT VIS dan PT JBM Bantah Jadi Penyebab Kisruh Penurunan Kru MT Arman 114

Komisaris utama PT VIS, Irwan Singkuai(Kanan), Komisaris Utama PT JMP Togu Simanjuntak(kiri)./Foto: Shafix

Setelah ke-21 kru kapal itu diturunkan ke darat, maka direkrut lah beberapa orang yang sudah paham untuk menjadi kru kapal. Kru baru ini warga Indonesia berjumlah 13 untuk menggantikan kru yang diturunkan dengan status sementara.

“Puncak masalah itu terjadi pada saat penurunan, lalu mau dinaikkan namun batal, kemudian naik lagi. Inilah yang seperti pertandingan sepak bola, ribut semua elemen ada di situ kan. Saya juga heran, yang berperkara siapa? Yang bermasalah siapa? Yang kapten kapal siapa? Tiba-tiba ada masuk pihak dari luar yang memaksa menaikkan kru. Pihak luar itu ialah Sailing (Kuasa Hukum OMS) dan grup-grup pengacara mereka lah,” jelas Irwan.

Yang membuat pihaknya bingung adalah pihak-pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum pemilik kapal MT Arman 144 dari Ocean Mark Shipping Inc tersebut malah tidak beracara di dalam Pengadilan. Namun, malah beracara di luar Pengadilan yang terkesan sebagai agen kapal.

“Dalam proses itu, kami sudah tidak dianggap lagi maka kami mengirim surat ke KLHK, bahwa kami adalah agennya kalau ada apa-apa dengan kapal tolong kami diinformasikan. KLHK tiba-tiba mengirim surat balasan, bahwa agen kapalnya adalah PT GASS (Gardatama Anugerah Segara Sejahtera),” kata dia.

Irwan Singkuai juga menyoroti kewenangan pihak KLHK dalam perkara ini yang dinilai sudah bertindak terlalu jauh. Menurut dia, KLHK seolah-olah berperan sebagai pemilik kapal untuk menunjuk agen kapal dan ia merasa bahwa seolah-olah KLHK yang memberhentikan PT VIS.

“Saya selalu mengatakan ke mereka, kalau kami diberhentikan atau diganti agen, dalam dunia pelayaran itu hal yang biasa. Tetapi selesaikan dulu semua kewajiban atau hak-hak apa yang harus kemudian baru dibuat surat serah terima keagenan,” jelas Irwan.

Sebelumnya, kata dia, KLHK pernah mengeluarkan surat bahwa kapal itu dititipkan kepada kapten kapal. Kalau dititipkan kepada kapten, otomatis otoritas yang tertinggi berarti kapten dengan koordinasi Pengadilan atau Jaksa, bukan main-main sendiri.

“Dalam kelanjutan proses penurunan pertama (22/5/2024) saya dengan Togu Simanjuntak (Komut PT JMP) yang dikatakan melakukan penghadangan itu tetapi pada saat itu niat kami bukanlah melakukan penghadangan (Pengembalian kru asing). Buktinya dilaporin ke Polisi tidak ada kok unsur kami melakukan penghadangan. Kami hanya ngasih tahu kamu ini ngomong lah, selesaikan baik-baik, mungkin saat itu kapten tidak menurunkan tangga kemudian mereka balik ke darat,” kata Irwan.

Setelah insiden itu, kata dia, barulah ada MoU antara Dirjen Gakkum KLHK dengan Bakamla. Mereka membuat persetujuan untuk menaikkan kru yang 21 kembali ke atas kapal MT Arman 114.

“Kisruh yang katanya bahwa Krill Marine tidak memberitahu Victory, Krill Marine juga saat itu menerima email bahwa mereka sudah dicabut keagenannya oleh Mark Shipping katanya. Tapi mereka juga menayakan hal yang sama, ini tagihan-tagihannya bagaimana nggak dibayar katanya,” jelas Irwan.

Lalu PT VIS pun langsung membuat perjanjian dengan kapten kapal terkait biaya operasional yang selama ini dikeluarkan.

Laman: 1 2 3 4 5

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top