Categories: RIAU

PTPN IV Gugat Koperasi Petani Sawit Sebesar Rp140 Miliar di PN Bangkinang

RIAU – Gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M)(tergugat I) dan tergugat lainnya  masih bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang, Provinsi Riau.

Tergugat lainnya dalam perkara ini sebanyak 622 orang. Sementara turut tergugat adalah PT Bank Mandiri BBC Palembang, Notaris/PPAT Viktor Yonathan dan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Kampar.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan setempat lanjutan guna memastikan objek perkara di Halaman Kantor Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Senin 3 Februari 2025 dan Selasa 4 Februari 2025.

Pada saat pemeriksaan setempat, Majelis Hakim Soni Nugraha menerangkan kepada pihak penggugat dan tergugat bahwa pemeriksaan setempat ini bukanlah untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Namun sidang pemeriksaan objek sengketa ini untuk menentukan apakah benar objek sengketa yang menjadi dasar objek tersebut benar adanya.

“Kami datang kesini untuk melihat langsung apakah benar adanya objek sengketa tersebut, jangan sampai nanti setelah diputus perkara ini, ternyata objeknya tidak ada,”ujarnya.

Selanjutnya seluruh pihak bersama Majelis Hakim langsung menuju objek sengketa perkebunan KOPSA di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan selama dua hari, yaitu hari Senin (3/02/2025) dan Selasa (4/02/2025).

Majelis Hakim dan para pihak menuju lokasi menggunakan kendaraan trail roda dua mengingat medan yang ditempuh sangat buruk, sehingga tidak memungkinkan memakai kendaraan roda empat atau mobil.

Untuk melihat objek sengketa tersebut hanya pihak terkait yang diperbolehkan oleh Majelis Hakim, agar pemeriksaan objek tersebut bisa berjalan lancar

“Untuk kelokasi kita tidak perlu ikut semua ya pak dan ibu. Para petani cukup menunggu di sini, biar kami pihak terkait yang turun dan bekerja. Semua itu demi kelancaran pemeriksaan,”ujarnya.

Kuasa Hukum tergugat, Ryand Armilis mengatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat hari ini Ketua Majelis telah melihat langsung kondisi sebagian besar kebun serta prasarana penunjang kebun (saluran air, jalan, dll) yang kondisinya terbengkalai dan memprihatinkan, bahkan sebagian tidak terbangun.

“Seperti yang sudah dikemukakan dalam gugatannya, PTPN meminta dan memohonkan sita eksekusi atas tanah kebun masyarakat untuk klaim piutang mereka senilai kurang lebih Rp140 miliar yang menurut kami tidak berdasar,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

14 menit ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

25 menit ago

BRI Finance Perkuat Kehadiran di Sumatera Barat, Hadirkan Promo Pembiayaan Kendaraan Bunga 0%

Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…

29 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…

46 menit ago

ENSIA 2026 Hadir Kembali, SUCOFINDO Dorong Inovasi Berkelanjutan dan Kolaborasi Lintas Sektor Hadapi Perubahan Iklim

Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…

49 menit ago

Dana Renovasi Rumah Terwujud, Cek Pendanaan Tunai BRI Finance Berikut Ini

Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…

1 jam ago

This website uses cookies.