Categories: RIAU

PTPN IV Gugat Koperasi Petani Sawit Sebesar Rp140 Miliar di PN Bangkinang

RIAU – Gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M)(tergugat I) dan tergugat lainnya  masih bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang, Provinsi Riau.

Tergugat lainnya dalam perkara ini sebanyak 622 orang. Sementara turut tergugat adalah PT Bank Mandiri BBC Palembang, Notaris/PPAT Viktor Yonathan dan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Kampar.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan setempat lanjutan guna memastikan objek perkara di Halaman Kantor Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Senin 3 Februari 2025 dan Selasa 4 Februari 2025.

Pada saat pemeriksaan setempat, Majelis Hakim Soni Nugraha menerangkan kepada pihak penggugat dan tergugat bahwa pemeriksaan setempat ini bukanlah untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Namun sidang pemeriksaan objek sengketa ini untuk menentukan apakah benar objek sengketa yang menjadi dasar objek tersebut benar adanya.

“Kami datang kesini untuk melihat langsung apakah benar adanya objek sengketa tersebut, jangan sampai nanti setelah diputus perkara ini, ternyata objeknya tidak ada,”ujarnya.

Selanjutnya seluruh pihak bersama Majelis Hakim langsung menuju objek sengketa perkebunan KOPSA di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan selama dua hari, yaitu hari Senin (3/02/2025) dan Selasa (4/02/2025).

Majelis Hakim dan para pihak menuju lokasi menggunakan kendaraan trail roda dua mengingat medan yang ditempuh sangat buruk, sehingga tidak memungkinkan memakai kendaraan roda empat atau mobil.

Untuk melihat objek sengketa tersebut hanya pihak terkait yang diperbolehkan oleh Majelis Hakim, agar pemeriksaan objek tersebut bisa berjalan lancar

“Untuk kelokasi kita tidak perlu ikut semua ya pak dan ibu. Para petani cukup menunggu di sini, biar kami pihak terkait yang turun dan bekerja. Semua itu demi kelancaran pemeriksaan,”ujarnya.

Kuasa Hukum tergugat, Ryand Armilis mengatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat hari ini Ketua Majelis telah melihat langsung kondisi sebagian besar kebun serta prasarana penunjang kebun (saluran air, jalan, dll) yang kondisinya terbengkalai dan memprihatinkan, bahkan sebagian tidak terbangun.

“Seperti yang sudah dikemukakan dalam gugatannya, PTPN meminta dan memohonkan sita eksekusi atas tanah kebun masyarakat untuk klaim piutang mereka senilai kurang lebih Rp140 miliar yang menurut kami tidak berdasar,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

1 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

2 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

3 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

7 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

9 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

11 jam ago

This website uses cookies.