Categories: HUKUM

Pungli BUMD Tanjungpinang, Slamet Dijerat UU Korupsi

BATAM – Slamet, oknum Pegawai Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Tanjungpinang selaku koordinator pasar Binta Center dijerat Undang-undang Korupsi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Slamet diduga melakukan pungutan liar(pungli) yakni pemungutan biaya penempatan dan sewa kios di Pasar Bintan Center KM.IX Kota Tanjungpinang yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan atau melebihi tarif yang ditetapkan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi dari komplain dan keluhan warga yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di Pasar Bintan Center, Tanjung Pinang KM IX.

Informasi yang didapatkan terkait mahalnya biaya sewa kios atau lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang dipasar tersebut, yang diduga dilakukan tersangka.

“Prakteknya telah berlangsung lama,sejak tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan, karena takut akan diusir dari kios atau lapak tempat mereka berjualan,” ujar Kapolda kepada wartawan, Senin (20/2/2017) sekitar pukul 11.30 Wib.

Dari informasi yang didapatkan tersebut, tim Saber Pungli Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan, dan didapatkan fakta bahwa tersangka Slamet yang menjadi koordinator Pasar Bintan Center.

“Jika ingin berjualan di Pasar Bintan Center dan mendapatkan kios atau lapak harus melalui si Slamet itu,” ujar Sam.

Tersangka Slamet diamankan Tim Saber Pungli Polda Kepri,Jumat (17/2) pukul 10.45 WIB, saat sedang menerima uang dari seseorang. Uang tersebut diduga hasil pungli penyewaan kios / lapak di pasar tersebut. Selanjutnya tersangka Slamet dan barang bukti langsung diamankan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka Slamet telah ditahan di Rutan Polda Kepri. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan atau pasal 11 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang tindak pidan korupsi.

 
Penulis : Jefry Hutauruk

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

6 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

7 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.