Categories: HUKUM

Pungli BUMD Tanjungpinang, Slamet Dijerat UU Korupsi

BATAM – Slamet, oknum Pegawai Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Tanjungpinang selaku koordinator pasar Binta Center dijerat Undang-undang Korupsi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Slamet diduga melakukan pungutan liar(pungli) yakni pemungutan biaya penempatan dan sewa kios di Pasar Bintan Center KM.IX Kota Tanjungpinang yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan atau melebihi tarif yang ditetapkan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi dari komplain dan keluhan warga yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di Pasar Bintan Center, Tanjung Pinang KM IX.

Informasi yang didapatkan terkait mahalnya biaya sewa kios atau lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang dipasar tersebut, yang diduga dilakukan tersangka.

“Prakteknya telah berlangsung lama,sejak tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan, karena takut akan diusir dari kios atau lapak tempat mereka berjualan,” ujar Kapolda kepada wartawan, Senin (20/2/2017) sekitar pukul 11.30 Wib.

Dari informasi yang didapatkan tersebut, tim Saber Pungli Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan, dan didapatkan fakta bahwa tersangka Slamet yang menjadi koordinator Pasar Bintan Center.

“Jika ingin berjualan di Pasar Bintan Center dan mendapatkan kios atau lapak harus melalui si Slamet itu,” ujar Sam.

Tersangka Slamet diamankan Tim Saber Pungli Polda Kepri,Jumat (17/2) pukul 10.45 WIB, saat sedang menerima uang dari seseorang. Uang tersebut diduga hasil pungli penyewaan kios / lapak di pasar tersebut. Selanjutnya tersangka Slamet dan barang bukti langsung diamankan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka Slamet telah ditahan di Rutan Polda Kepri. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan atau pasal 11 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang tindak pidan korupsi.

 
Penulis : Jefry Hutauruk

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKPB Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

6 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.