Amanat Konstitusi dan Undang-Undang
Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe Inisiatif), Ihsan Maulana mengatakan keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu adalah perintah konstitusi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengamanatkan penyelenggaraan pemilu harus melibatkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
“Jadi komitmen Bawaslu soal menghadirkan keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu di daerah itu menjadi gambaran bagaimana mencerminkan kepatuhan Bawaslu soal nilai-nilai konstitusi yang perlu dijaga,” kata Ihsan Maulana.
Keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu diperlukan untuk memberikan pengawasan yang berimbang dalam pemilu 2024 yang akan diwarnai pemilih perempuan, pemilih anak muda dan disabilitas.
“Kalau nanti pengawas pemilunya tidak ada perempuan, aspek strategi pengawasannya justru kami khawatir itu tidak bisa diimbangi,” lanjutnya.
Berdasarkan evaluasi terhadap proses seleksi calon anggota Bawaslu di 25 provinsi, Puskapol UI dan KoDe Inisiatif menyampaikan usulan perbaikan peraturan Bawaslu yang meliputi prinsip pembentukan pengawas pemilu, komposisi dan kewenangan tim seleksi, komposisi keanggotaan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan kebijakan afirmasi dalam tahapan seleksi./VoA